Kepala BGTK Kaltim, Wiwik Setiawati, menyampaikan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026, diterbitkan untuk memberikan kepastian bagi guru non-ASN yang belum berhasil diangkat menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu.
Menurutnya, surat edaran tersebut bertujuan melindungi guru non-ASN yang sudah terdaftar di Dapodik hingga 31 Desember 2024, agar tetap dapat berkontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah.
“Jangan sampai keberadaan skema guru pengganti justru menggeser guru-guru non-ASN yang selama ini sudah terdaftar di Dapodik. Mereka yang harus diamankan terlebih dahulu,” ujar Wiwik kepada Koran Kaltim, Selasa (2/6/2026).
Dia menjelaskan, pemerintah daerah dipersilakan menerapkan berbagai kebijakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar, termasuk melalui skema guru pengganti. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan guru non-ASN yang telah lama mengabdi dan masih dibutuhkan sekolah.
Wiwik menyatakan, keberadaan guru non-ASN sangat penting dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.
“Terutama di sekolah-sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik akibat pensiun, mutasi, atau faktor lainnya,” ucapnya.
Secara nasional, kata dia, masih terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN yang belum terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK). Dari jumlah tersebut, sebagian merupakan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, sementara sebagian lainnya masih dalam proses memenuhi persyaratan sertifikasi.
“Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik relatif aman karena tetap mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan. Mereka tetap bisa mengajar dan mendapat dukungan dari pemerintah pusat,” katanya.
Sementara itu, bagi guru non-ASN yang belum tersertifikasi, pemerintah juga menyiapkan sejumlah skema dukungan. Salah satunya ungkap Wiwik, melalui pemberian insentif bagi guru yang belum memenuhi syarat sertifikasi serta pemanfaatan Dana BOS untuk pembayaran honor sesuai ketentuan yang berlaku.
“Surat edaran yang diterbitkan itu pada dasarnya memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap mempertahankan guru non-ASN, karena telah tersedia mekanisme pembiayaan dan dukungan yang dapat dimanfaatkan,” tuturnya.
Editor: Erwin