Lembaga antirasuah itu bahkan menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB sebagai upaya mencegah praktik pungutan liar, gratifikasi hingga titipan calon siswa dalam proses penerimaan murid baru.
Surat edaran tersebut diterbitkan menyusul masih ditemukannya berbagai potensi penyimpangan dalam pelaksanaan penerimaan siswa di sejumlah daerah. KPK menyoroti praktik gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, pungutan tidak resmi, manipulasi data hingga fenomena calon siswa titipan yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan murid baru.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Ibnu Araby, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah pengawasan yang dilakukan KPK.
Menurutnya, setiap tahun pelaksanaan SPMB selalu menjadi perhatian masyarakat karena tingginya minat orang tua untuk menyekolahkan anaknya di sekolah yang dianggap favorit atau unggulan.
“SPMB ini memang selalu penuh dinamika. Masyarakat tentu ingin anaknya masuk ke sekolah yang dianggap terbaik. Karena itu sering muncul berbagai upaya agar bisa diterima di sekolah tertentu,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Namun demikian, Ibnu memastikan seluruh proses penerimaan murid baru di Samarinda dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak memberi ruang terhadap praktik titip-menitip siswa.
“Masyarakat harus paham bahwa semua yang terkait dengan SPMB ini tidak ada peluang untuk titip-menitip. Kami di Disdik juga diawasi. Seluruh proses harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menilai langkah KPK menerbitkan surat edaran tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar menjaga integritas selama proses penerimaan siswa berlangsung.
KPK sendiri dalam surat edarannya meminta seluruh penyelenggara pendidikan menjaga pelaksanaan SPMB tetap objektif, transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi. Seluruh pihak yang terlibat juga diminta menolak segala bentuk gratifikasi maupun permintaan hadiah atau uang yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru.
Selain praktik pungli dan gratifikasi, KPK juga menyoroti modus lain yang kerap muncul saat penerimaan siswa baru, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta yang diterima tanpa prosedur yang sah.
Disdikbud Samarinda pun mengimbau masyarakat mengikuti seluruh tahapan SPMB sesuai mekanisme yang telah ditetapkan serta tidak mudah tergiur oleh pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, pemerintah berharap pelaksanaan SPMB tahun ini dapat berjalan lebih bersih, adil, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.
Editor: Erwin