Sikap tegas tersebut disampaikan Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Samarinda Duri, usai patroli penertiban parkir di Jalan Diponegoro, Selasa (2/6/2026).
Pernyataan itu muncul menyusul adanya informasi mengenai oknum jukir yang diduga menyiapkan pompa angin untuk membantu pengendara mengisi kembali ban kendaraan yang sebelumnya digembosi petugas sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran parkir.
Menurut Duri, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan upaya penegakan aturan yang selama ini dilakukan Dishub untuk menciptakan ketertiban lalu lintas di Kota Tepian.
“Ini menarik sekali, saya baru dengar ini. Seandainya ketahuan menyiapkan pompa tersebut, pompa pasti akan saya buang. Kedua, jukirnya langsung saya perintahkan cabut rompinya. Bukan pembinaan perhubungan lagi,” tegas Duri saat ditemui di lokasi penertiban.
Ia menilai, apabila benar terjadi, tindakan tersebut sama saja dengan menghambat penegakan aturan yang dilakukan petugas di lapangan. Karena itu, Dishub tidak akan memberikan toleransi kepada jukir yang terbukti terlibat.
“Kami cabut rompinya yang berarti tidak binaan dishub lagi untuk jukirnya,” tambahnya.
Dalam patroli yang digelar di kawasan Jalan Diponegoro, petugas Dishub menemukan sejumlah kendaraan yang melanggar aturan parkir. Sebanyak empat kendaraan roda empat dan tiga kendaraan roda dua dikenai tindakan penggembosan ban, sementara tujuh kendaraan lainnya diberikan stiker peringatan.
“Patroli di seputaran kota, yang kebetulan hari ini kita di Jalan Diponegoro. Ada empat kendaraan roda empat yang kita gembosi dan roda dua ada tiga juga. Yang kita tempeli stiker itu ada tujuh kendaraan,” katanya.
Ia menambahkan, ketertiban lalu lintas tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu dan larangan parkir.
“Kalau memang mau betul-betul tertib, masyarakat harus berperan aktif mematuhi rambu-rambu larangan parkir, marka jalan, dan aturan lalu lintas lainnya,” pungkasnya.
Editor: Erwin