Kasus ini mencuat setelah seorang pasien berinisial EW (63) diketahui masih memiliki sisa kawat sepanjang kurang lebih dua sentimeter di bagian jantungnya.
Kawat tersebut diduga tertinggal setelah pasien menjalani prosedur pemasangan ring jantung atau Percutaneous Coronary Intervention (PCI) di ruang Cathlab RSUD AWS pada Februari 2026.
Menurut informasi yang beredar, pasien masih merasakan keluhan berupa nyeri dada meskipun telah menjalani tindakan medis. Kondisi tersebut mendorong pasien untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di salah satu rumah sakit di Singapura.
Dari hasil pemeriksaan, dokter menemukan adanya benda asing berupa sisa kawat yang diduga berasal dari prosedur medis sebelumnya.
Temuan tersebut menambah daftar persoalan pelayanan kesehatan yang sempat mencuat di rumah sakit rujukan terbesar di Kaltim itu.
Sebelumnya, pada periode Maret hingga April 2026, masyarakat juga menyoroti kasus seorang bayi berusia tiga bulan yang mengalami luka serius hingga nekrosis pada bagian tangan.
Kondisi tersebut diduga terjadi akibat pemasangan infus saat bayi menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD AWS.
Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menegaskan bahwa dugaan tertinggalnya alat medis di organ vital pasien merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara transparan dan profesional.
Ia menilai seluruh proses investigasi harus dilakukan secara terbuka, agar masyarakat memperoleh kepastian terkait penyebab kejadian tersebut.
“Langkah tersebut tentu penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang,” kata Sapto pada Senin (1/6/2026).
Sapto juga meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek administrasi dan kompetensi tenaga medis yang bertugas.
Menurutnya, legalitas praktik tenaga kesehatan harus menjadi perhatian, termasuk memastikan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) seluruh dokter masih berlaku dan diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pembaruan SIP dan STR ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap tenaga medis secara berkala, sebagai bentuk pemenuhan standar profesional dan legalitas dalam menjalankan praktik kedokteran,” bebernya.
Selain aspek sumber daya manusia, DPRD juga mendorong adanya audit terhadap standar operasional prosedur (SOP) serta sistem pengawasan internal rumah sakit.
Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi secara jelas faktor penyebab insiden, apakah disebabkan oleh kelalaian manusia, kendala teknis peralatan medis, lemahnya sistem monitoring, atau faktor lainnya.
“Karena setiap tindakan medis memiliki risiko yang berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa pasien,” bebernya.
Oleh karena itu, penerapan prosedur yang ketat, sistem pengawasan yang efektif, serta profesionalisme tenaga medis menjadi faktor utama yang tidak boleh diabaikan.
Lebih lanjut, ia turut menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan.
Langkah tersebut dinilai penting guna menghasilkan dokter dan tenaga medis yang tidak hanya memiliki kompetensi tinggi, tetapi juga menjunjung integritas serta empati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjut atas berbagai persoalan yang mencuat, DPRD Kaltim melalui Komisi II dan Komisi IV berencana memanggil Direktur RSUD Abdul Wahab Sjahranie bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan terkait tata kelola rumah sakit, kualitas pelayanan kesehatan, pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga berbagai keluhan masyarakat yang selama ini muncul terhadap pelayanan rumah sakit.
DPRD berharap proses evaluasi yang dilakukan dapat menghasilkan langkah-langkah perbaikan konkret dan berkelanjutan.
“Sebagai rumah sakit rujukan utama di Kaltim, RSUD AWS harusnya mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang profesional, aman, transparan, juga bisa menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama dalam setiap layanan yang diberikan,” tutupnya.
Editor: Erwin