Menyikapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan bahwa kapasitas parkir yang tersedia di cafe itu tidak sebanding dengan aktivitas usaha yang dijalankan.
“Kita lihat dari jumlah tempat duduknya juga. Seharusnya pemilik usaha sudah memiliki perhitungan berapa minimal kebutuhan ruang parkirnya,” ujar Manalu pada Senin (1/6/2026).
Hingga saat ini, pihaknya belum pernah menerima pengajuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) maupun konsultasi terkait kebutuhan parkir dari pengelola usaha tersebut.
Salah satu persoalan yang dikeluhkan warga adalah kendaraan pengunjung yang memanfaatkan area gang sebagai lokasi parkir.
Praktik tersebut dinilai tidak diperbolehkan karena berpotensi mengganggu akses warga dan kelancaran lalu lintas di lingkungan sekitar.
“Terkait dengan keluhan warga, nanti bisa bersurat melalui RT atau lurah. Karena sekarang mereka parkir di daerah gang dan itu tidak boleh juga,” tegasnya.
Dishub Samarinda akan melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan tidak ada kendaraan yang parkir di area terlarang, termasuk di sekitar persimpangan jalan.
“Minimal dari perempatan 25 meter tidak boleh ada parkir. Itu juga menjadi dasar kami melakukan tindakan kepada mereka,” jelasnya.
Manalu mengungkapkan, sejauh ini belum ada koordinasi yang dilakukan pihak pengelola usaha dengan Dishub, baik saat proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun perizinan usaha melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Belum ada konsultasi juga kepada kami, baik dari PBG atau izin berusaha dari teman-teman DPMPTSP. Kami belum pernah juga diajak berunding,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Dishub Samarinda berencana memanggil pihak pengelola usaha untuk membahas persoalan tersebut dan mencari solusi agar aktivitas parkir tidak mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan. “Mungkin Rabu ini pelaku usaha akan kami undang,” pungkasnya.
Editor: Erwin