Tim penasihat hukum terdakwa Apriandi Billy alias Limpo dari Kantor Advokat Agus Amri & Affiliates (Triple A) menyampaikan mosi tidak percaya terhadap proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan dalam perkara tersebut.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, Sabtu (30/5/2026), anggota tim penasihat hukum Laura Azani mengungkap, sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut.
Sorotan utama tim kuasa hukum tertuju pada status Sri Agustina Emboen alias Titin yang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebut sebagai Daftar
Pencarian Orang (DPO). Namun di sisi lain, mereka menemukan fakta yang bersangkutan diketahui dapat berangkat ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.
"Faktanya, SAE atau Titin dapat meninggalkan Indonesia secara resmi untuk menunaikan ibadah haji di Arab Saudi. Bahkan keberadaannya di sana terlihat jelas melalui unggahan-unggahan yang ia bagikan sendiri di akun TikTok miliknya," kata Laura kepada Korankaltim.com.
Menurut Laura, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai penerapan status DPO terhadap Titin. Sebab, seseorang yang benar-benar masuk daftar pencarian orang seharusnya tidak dapat keluar wilayah Indonesia melalui jalur resmi tanpa terdeteksi aparat penegak hukum.
“Fakta ini menunjukkan adanya kejanggalan yang patut dipertanyakan. Apakah status DPO tersebut benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya atau justru terdapat kelalaian yang menyebabkan yang bersangkutan bisa bepergian secara bebas,” katanya.
Selain mempersoalkan status DPO, tim kuasa hukum juga menyoroti aliran dana jemaah yang tercantum dalam dokumen dakwaan. Berdasarkan data yang mereka miliki, sekitar Rp540 juta atau 91,5 persen dari total dana Rp590 juta disebut diterima dan dikuasai oleh Titin.
“Pihak yang memegang uang dan memegang kendali sistem dokumen haji sengaja dilindungi dan dibiarkan bebas berkeliaran, sementara klien kami yang bertanggung jawab moral di bui dan dituntut maksimal,” tegas Laura.
Pihaknya juga membantah tuduhan jaksa yang menyebut Billy Limpo memungut biaya tambahan operasional sebesar Rp15 juta dari para jemaah saat berada di Arab Saudi. Menurut mereka, dana senilai 3.500 Riyal Saudi tersebut merupakan pinjaman operasional yang diminta untuk kebutuhan penyewaan bus di Jeddah setelah penyelenggara mengalami kekurangan dana.
“Perihal dana operasional itu bukan pungutan liar sebagaimana yang dituduhkan. Kami memiliki bukti tertulis dan rekaman video yang telah diajukan dalam persidangan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya,” ujarnya.
Atas berbagai hal yang dianggap janggal tersebut, tim penasihat hukum menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan. Mereka berencana melaporkan oknum penyidik Polresta Samarinda ke Divisi Propam Polri serta melaporkan oknum Jaksa Penuntut Umum ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Selain itu, mereka mendesak Kapolda Kaltim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut dan segera mengambil langkah terhadap Sri Agustina Emboen setelah kembali dari Arab Saudi.
Sementara itu, pada persidangan sebelumnya yang digelar Senin (11/5/2026), Jaksa Penuntut Umum Nelsa Nurfitriani Pratama menuntut Apriandi Billy alias Limpo dengan pidana penjara selama empat tahun. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Tim penasihat hukum memastikan akan terus memperjuangkan pembelaan terhadap kliennya pada agenda sidang berikutnya.
“Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk memuaskan tekanan publik dengan mengorbankan perantara yang jujur, sementara sindikat utama yang berlumuran uang dilindungi di balik status DPO rekayasa. Kami akan melawan kezaliman ini sampai titik darah penghabisan di muka persidangan,” tutupnya.
Editor: Erwin