Hal ini diungkapkan Pengacara Publik LBH Samarinda, Irfan Ghazi. Menurutnya, putusan persidangan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 16 April 2026, telah menetapkan Misran Toni bebas murni. Sebab, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pelaku pembunuhan.
“Putusannya bebas murni, artinya memang tidak terbukti bahwa Pak Misran adalah pelaku dalam perkara tersebut,” ujar Irfan saat dihubungi wartawan Koran Kaltim, Jumat (29/5/2026).
Meski demikian, dia mengaku pihaknya cukup menyayangkan langkah JPU yang tetap mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Menurut Irfan, upaya hukum itu dinilai bertentangan dengan substansi putusan bebas murni.
“Kalau secara eksplisit dalam KUHAP, ketika seseorang diputus bebas sebenarnya sangat kecil ruang untuk melakukan kasasi. Tapi kita tetap menghormati proses hukum yang dilakukan jaksa,” ucapnya.
Irfan juga menyatakan, hingga saat LBH Samarinda belum dapat mengambil langkah hukum terkait pemulihan nama baik maupun tuntutan ganti rugi terhadap Misran Toni. Hal itu dikarenakan putusan perkara tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kita masih menunggu proses kasasi selesai, kalau nanti putusannya sudah inkrah baru akan dibahas langkah hukum selanjutnya, termasuk pemulihan nama baik,” katanya.
Selain itu juga menurut dia, selama proses persidangan berlangsung terdapat sejumlah fakta yang justru menguatkan Misran Toni tidak terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.
Irfan membeberkan, beberapa fakta persidangan terungkap bahwa Misran Toni berada di rumah bersama istrinya saat peristiwa terjadi. Misran Toni juga disebut baru tiba ke lokasi setelah dipanggil anaknya atas permintaan korban selamat.
“Fakta persidangan menunjukkan beliau tidak berada dalam rangkaian peristiwa pembunuhan,” terangnya.
Editor: Erwin