Dalam aksi yang digelar di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (29/5/2026) hari ini, satu diantara poin yang menjadi sorotan JATAM ialah dugaan berbagai pelanggaran yang dilakukan PT Kaltim Prima Coal (KPC) selama puluhan tahun beroperasi di Kaltim.
Dinamisator JATAM Kaltim Mustari Sihombing menyampaikan aksi tersebut sengaja dipusatkan di depan Kantor Gubernur sebagai simbol pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap dampak industri ekstraktif di Kaltim.
Aksi kali ini mengangkat tema “44 dosa” KPC sebagai bentuk refleksi atas usia operasional perusahaan tambang tersebut yang telah mencapai 44 tahun. Selama ini kata dia, berbagai persoalan sosial dan lingkungan terus dirasakan oleh masyarakat sekitar khususnya mereka yang tinggal di Kabupaten Kutai Timur.
“Banyak sekali daya rusak yang diwariskan oleh PT Kaltim Prima Coal selama beroperasi di Kaltim,” ujar Mustari.
Selain itu dirinya juga mengaitkan momentum aksi dengan peringatan 20 tahun tragedi lumpur panas di Porong, Sidoarjo, yang terjadi pada 29 Mei 2006. Menurut Mustari, terdapat benang merah antara tragedi tersebut dengan kondisi yang terjadi di wilayah tambang di Kaltim.
Keterlibatan Bakrie Group sebagai pihak yang disebut memiliki hubungan dengan dua persoalan tersebut juga jadi sorotan. Dalam pandangan JATAM, masyarakat selalu menjadi pihak yang paling dirugikan dalam aktivitas industri ekstraktif.
“Pada akhirnya yang dirugikan tetap masyarakat, sementara yang diuntungkan tetap pemilik perusahaan,” ucapnya.
Terkait dugaan “44 dosa” KPC, Mustari menyebut persoalan yang mereka soroti mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari dugaan perampasan lahan, tunggakan pajak, kriminalisasi warga, kerusakan ruang hidup masyarakat, hingga pengusiran masyarakat adat.
"Seluruh persoalan itu terjadi untuk mendukung aktivitas industri ekstraktif yang berlangsung di wilayah konsesi perusahaan tambang," kata Mustari.
Editor: Aspian Nur