Rapat yang berlangsung di Gedung E Sekretariat DPRD Kaltim tersebut membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) PPPK guru angkatan 2022 agar dapat berlaku hingga batas usia pensiun.
Forum DPD IPN Kaltim meminta pemerintah daerah memberikan kepastian status kerja bagi para guru PPPK agar tidak lagi menghadapi ketidakpastian setiap kali masa kontrak berakhir.
“Kami mengusulkan agar PPPK angkatan Ditjen tahun 2022 yang masa SK-nya berakhir Februari nanti bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun,” ujar Alang.
Hasil RDP menunjukkan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari DPRD, PGRI, Dinas Pendidikan, BKD hingga Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
“Alhamdulillah seluruh peserta rapat menyetujui usulan kami, termasuk tim TGUPP dari gubernur. Sebelumnya kami juga sudah rapat di dan pada prinsipnya mereka setuju,” papar Alang.
Hanya saja keputusan akhir tetap berada di tangan gubernur terkait penerapan kebijakan perpanjangan SK PPPK hingga usia pensiun.
Sejumlah daerah di Indonesia telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa, seperti Jawa Timur (Jatim), Makassar dan Bengkulu. Bahkan di Makassar, kebijakan tersebut cukup diberlakukan melalui surat edaran gubernur.
“Kaltim ini daerah penyangga IKN, sangat disayangkan kalau tidak bisa memberikan penghargaan dan kepastian kerja bagi PPPK, khususnya tenaga pendidik, agar mereka merasa nyaman dan tenteram dalam bekerja,” tegasnya. Ketidakpastian status kerja guru dapat berdampak terhadap kualitas pendidikan.
“Bagaimana generasi muda bisa dicerdaskan kalau gurunya terus memikirkan perpanjangan SK. Guru seharusnya fokus mendidik,” sebut Alang lagi.
Selain persoalan SK PPPK, IPN Kaltim juga menyoroti masalah relokasi dan mutasi guru agar penempatan tenaga pendidik dapat disesuaikan dengan domisili masing-masing.
“Kami berharap nanti ketika perpanjangan dilakukan, guru-guru bisa ditempatkan sesuai domisili agar lebih efektif dan manusiawi,” paparnya.
IPN Kaltim turut meminta proses rekrutmen Bakal Calon Kepala Sekolah (BKCS) dilakukan secara terbuka, adil dan transparan.
“BKCS harus dibuka secara adil, dipublikasikan secara luas dan direkrut dengan mekanisme yang benar,” tambahnya.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinilai belum proporsional antarwilayah di Kaltim juga jadi sorotan.
Saat ini besaran TPP antara daerah seperti Berau dan Samarinda masih disamaratakan, padahal kondisi geografis dan biaya hidup berbeda.
“Kami berharap ada keadilan proporsional. TPP seharusnya menyesuaikan kondisi geografis dan biaya hidup masing-masing daerah,” sebut Alang.
Usulan tersebut mendapat respons positif dari DPRD dan BKD, meski masih menunggu kondisi fiskal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Dalam kesempatan itu, IPN Kaltim juga meminta pemerintah tidak membuka kuota CPNS baru pada 2027 sebelum ada kejelasan mengenai status PPPK guru angkatan 2022.
“Kami berharap sebelum Februari 2027 kepastian itu sudah ada. SK perpanjangan harus benar-benar jelas,” ucapnya.
Para guru memilih menempuh jalur diplomasi dan komunikasi formal dalam memperjuangkan aspirasi mereka.
“Guru adalah masyarakat intelektual yang memahami etika dan jalur regulasi. Karena itu kami menyampaikan aspirasi melalui jalur yang benar,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur