Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 660.1/1493/100.12 tentang Pengendalian Sampah dan Kebersihan Lingkungan. Kebijakan tersebut bertujuan mencegah penumpukan sampah serta pencemaran lingkungan selama momentum Iduladha.
Salah satu poin utama dalam surat edaran itu adalah larangan membuang limbah hewan kurban, seperti isi rumen, darah, tulang, dan sisa jeroan ke sungai, drainase, maupun fasilitas umum.
Sebagai gantinya, limbah organik diwajibkan dikubur sesuai standar sanitasi dengan kedalaman tertentu, kemudian ditaburi kapur atau disinfektan untuk mencegah bau dan penyebaran penyakit.
Selain itu, panitia kurban juga diimbau mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai dan beralih ke wadah ramah lingkungan, seperti besek, daun pisang, atau wadah pakai ulang.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Muhammad Taufiq Fajar, mengatakan surat edaran tersebut telah disampaikan kepada masjid dan panitia kurban melalui pihak kecamatan serta kelurahan.
“Surat edaran sudah ke masjid lewat grup WhatsApp melalui kecamatan dan kelurahan untuk disampaikan ke rumah ibadah dan panitia kurban,” ujar Taufik kepada Korankaltim.com, Selasa, (26/5/2026).
Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, masyarakat pada dasarnya mulai memahami pentingnya pengendalian sampah kurban agar tidak mencemari lingkungan.
Kendati demikian, DLH Samarinda tetap akan melakukan pengawasan langsung di sejumlah titik penyembelihan hewan kurban berskala besar, seperti Islamic Center dan Masjid Ash Shabirin.
“Beberapa titik akan kami monitor, terutama masjid yang melakukan penyembelihan dalam jumlah banyak,” jelasnya.
Taufiq memastikan pihaknya juga akan memantau potensi pembuangan limbah kurban ke sungai dan tidak menutup kemungkinan pemberian sanksi bagi pelanggar.
Selain pengawasan lapangan, sebanyak 1.032 petugas kebersihan disiagakan mulai H-1 hingga H+1 Iduladha. Jumlah tersebut mencakup petugas lapangan, bagian bengkel, hingga koordinator wilayah yang bekerja lembur selama perayaan berlangsung.
Jika terjadi lonjakan volume sampah, maka DLH Samarinda akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), untuk meminta bantuan armada tambahan.
Warga diingatkan agar disiplin membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sesuai jadwal, yakni pukul 18.00 hingga 06.00 WITA.
“Kami harap masyarakat menjaga kebersihan lingkungan dan mengikuti surat edaran wali kota demi menjaga kenyamanan bersama selama Iduladha,” pungkasnya.
Editor: Erwin