Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda dijadwalkan menggelar agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 2 Juni 2026 pekan depan.
Sidang sebelumnya telah melewati sejumlah tahapan penting, mulai dari pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi hingga pendalaman berbagai alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Dengan semakin dekatnya agenda tuntutan, pihak kuasa hukum terdakwa mulai melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi proses hukum selanjutnya.
Kuasa hukum terdakwa Hendrich Juk Abeth mengatakan, tim penasihat hukum kini fokus mempersiapkan kondisi mental klien agar siap menjalani tahapan persidangan berikutnya. Menurutnya, kesiapan psikologis menjadi hal penting dalam menghadapi proses tuntutan yang akan dibacakan jaksa.
“Kami berupaya memastikan klien tetap tenang dan siap menghadapi agenda persidangan berikutnya, khususnya saat pembacaan tuntutan nanti,” ujar Hendrich saat dikonfirmasi pada Selasa (26/5/2026).
Selain pendampingan terhadap klien, tim kuasa hukum juga mulai menyusun langkah strategis sebagai bentuk antisipasi terhadap tuntutan yang akan diajukan JPU. Salah satu persiapan yang dilakukan yakni merampungkan draf pledoi atau nota pembelaan.
Pledoi merupakan hak hukum terdakwa yang akan digunakan untuk memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa di persidangan.
“Saat ini kami sedang memfinalisasi materi pembelaan yang nantinya disesuaikan dengan isi tuntutan dari jaksa penuntut umum,” katanya.
Tak hanya itu, tim penasihat hukum juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jalannya persidangan sebelumnya, termasuk mencermati kembali keterangan para saksi dan fakta-fakta yang muncul selama proses sidang berlangsung.
“Kami akan menelaah kembali seluruh fakta persidangan untuk memperkuat materi pembelaan yang akan disampaikan di hadapan majelis hakim,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur