Dalam operasi yang digelar Selasa (26/5/2026), sejumlah perlengkapan dagangan langsung diamankan petugas Satpol PP Kota Samarinda.
Penertiban dilakukan di beberapa titik yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena mengganggu akses pejalan kaki dan arus lalu lintas. Kawasan Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS), Jalan Kemakmuran, Pelita hingga Kebaktian menjadi sasaran utama operasi tersebut.
Petugas menemukan masih banyak pedagang yang membuka lapak di atas trotoar meski sebelumnya telah diberikan teguran serta dipasang papan larangan. Berbagai sarana jualan seperti gerobak, meja, tenda hingga perlengkapan dagang lainnya langsung diangkut untuk diamankan.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini mengatakan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan peringatan yang sebelumnya sudah diberikan kepada para pedagang.
“Penertiban ini memang sudah masuk agenda. Sebelumnya kami juga sudah melakukan tahapan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang,” ujarnya.
Menurutnya, trotoar merupakan fasilitas umum yang harus difungsikan sebagaimana mestinya, yakni untuk pejalan kaki, bukan untuk aktivitas jual beli.
Penindakan dilakukan tanpa membedakan jenis usaha maupun kelompok tertentu. Seluruh pelanggaran yang ditemukan tetap akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi bukan hanya pedagang kecil saja yang ditertibkan. Semua yang melanggar aturan penggunaan fasilitas umum tetap kami tindak,” ucap Anis.
Di kawasan Rumah Sakit AWS, petugas mendapati banyak pedagang masih nekat berjualan di atas trotoar meski papan peringatan telah dipasang cukup lama.
“Sudah beberapa kali kami beri teguran, tetapi masih ada yang berjualan di area pejalan kaki sehingga hari ini dilakukan penertiban,” ungkap Anis.
Selain menyasar PKL di trotoar, Satpol PP juga menindak pedagang buah yang menggunakan kendaraan di bahu jalan. Barang-barang hasil penertiban kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik PPUD.
Pedagang yang berulang kali melanggar aturan berpotensi menjalani sidang tindak pidana ringan dengan sanksi berupa denda administrasi sesuai putusan hakim.
Editor: Aspian Nur