Sengketa atas tanah seluas satu hektare itu kini menyeret sejumlah pihak dan memunculkan dugaan adanya permainan oknum dalam proses penerbitan maupun validasi dokumen.
Kuasa hukum pemilik tanah Arjuna Ginting mengatakan, persoalan bermula saat kliennya mendatangi kantor hukumnya sambil membawa sertifikat tanah yang diyakini sah.
Setelah melakukan penelusuran, pihaknya kemudian menyurati perusahaan yang disebut menguasai lahan tersebut, yakni PT Kutai Makmur Insan Abadi.
“Awalnya klien datang membawa sertifikat tanah. Setelah itu kami menyurati pihak perusahaan, dan mereka mengaku sertifikat tersebut sudah dibeli,” ujar Arjuna.
Menurutnya, perusahaan lalu menunjukkan dokumen sertifikat lain atas objek tanah yang sama. Sertifikat itu disebut telah melalui proses validasi, sehingga pihaknya mulai mencurigai adanya penerbitan dokumen ganda.
“Perusahaan memperlihatkan sertifikat lain yang mereka pegang dan disebut sudah divalidasi. Dari situ kami melihat ada dugaan sertifikat ganda,” katanya.
Pihak kuasa hukum kemudian melayangkan somasi kepada ahli waris Suparno untuk meminta penjelasan terkait keberadaan sertifikat tersebut. Dalam proses itu, disebutkan tanah tersebut telah diperjualbelikan dengan nilai mencapai Rp1,7 miliar.
“Setelah kami somasi, mereka mengaku tanah itu sudah dijual dengan nilai Rp1,7 miliar,” ungkapnya.
Arjuna menjelaskan lahan tersebut merupakan tanah transmigrasi seluas 10.000 meter persegi yang memiliki ketentuan administrasi khusus. Ia menilai sertifikat yang dipegang pihak lawan memiliki sejumlah perbedaan mendasar dibanding dokumen tanah transmigrasi asli.
“Kalau sertifikat asli tanah transmigrasi itu wajib ada stempel merah berdasarkan SK Menteri Transmigrasi tahun 1978. Artinya tanah itu tidak bisa langsung diperjualbelikan dalam kurun waktu tertentu,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bentuk fisik dokumen yang dinilai tidak lazim. Menurutnya, sebagian besar sertifikat transmigrasi lama menggunakan pengetikan karbon dan memiliki format seragam.
“Kami sudah membawa sekitar 20 sertifikat pembanding. Semuanya memakai stempel merah dan pengetikan karbon. Sedangkan sertifikat pihak lawan diketik menggunakan mesin ketik biasa dan tanda tangannya berbeda,” tegas Arjuna.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke kepolisian pada Juli 2025. Namun, Arjuna mengaku kecewa dengan penanganan perkara yang dinilai kurang transparan hingga akhirnya dihentikan melalui penerbitan SP3.
“Kami berkali-kali meminta SP2HP dan membawa sertifikat pembanding ke penyidik. Tapi perkara justru dihentikan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan proses validasi sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena terdapat dua dokumen dengan tanggal validasi yang disebut sama.
“Bagaimana bisa ada dua sertifikat dengan validasi tanggal yang sama. Ini yang harus diusut tuntas,” katanya.
Arjuna bahkan mengaku siap membawa persoalan tersebut ke Kompolnas, Ombudsman, Komisi III DPR RI, hingga kementerian terkait apabila penanganannya tidak berjalan maksimal.
“Saya siap bertanggung jawab atas semua pernyataan saya. Kalau sertifikat itu dinyatakan asli, besok saya berhenti jadi pengacara,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kukar, Heru Maulana, dalam surat keterangannya menyebut Sertifikat Hak Milik Nomor 4770 Desa Bhuana Jaya atas nama Suparno memang telah menjadi bagian dari proses penyelidikan Polres Kukar.
“Terkait proses penyelidikan oleh Polres Kutai Kartanegara, Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan informasi di dalamnya merupakan kewenangan penyidik,” tulis Heru dalam surat tersebut.
Editor: Erwin