Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan pemutusan hubungan kerja (PHK) harus menjadi pilihan terakhir yang diambil perusahaan.
“PHK adalah hal terakhir yang dipilih. Perundingan bipartit antara penerima kerja dengan pemberi kerja dalam rangka pencegahan PHK adalah cara yang terbaik,” ujarnya kepada Korankaltim.com, Jumat (22/5/2026).
Rozani mengatakan, apabila PHK tetap dilakukan maka perusahaan wajib melaporkannya kepada Disnaker setempat serta menyelesaikan seluruh hak pekerja yang terdampak.
Ia juga mengingatkan pekerja yang terkena PHK agar memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam hal dimungkinkan pemberian Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK maka dapat menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat,” katanya.
Selain itu, pekerja terdampak PHK diminta aktif mencari informasi lowongan kerja melalui layanan penempatan tenaga kerja, baik secara offline maupun online.
“Pekerja yang terdampak PHK dapat menghubungi pengantar kerja setempat untuk memperoleh informasi lowongan pekerjaan baik secara offline maupun online,” jelasnya.
Menurut Rozani, penyebab potensi gelombang PHK di sektor tambang perlu dilihat dari sisi usaha dan regulasi yang menjadi kewenangan sektor teknis terkait.
“Kalau soal penyebab gelombang PHK, itu perlu ditanyakan dari hulunya terlebih dahulu. Bisa jadi karena usaha sudah tidak ekonomis, kontrak habis, izin tidak ada lagi, atau perusahaan mengalami kerugian. Itu ranah sektor terkait seperti SDM, investasi, dan kementerian teknis yang lebih tepat menjelaskan,” pungkasnya.
Editor: Erwin