Dalam operasi tersebut, puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat dikenai sanksi berupa penggembosan ban hingga pemasangan stiker anti-sobek karena parkir di lokasi terlarang.
Penertiban dilakukan di beberapa titik yang selama ini dinilai rawan kemacetan akibat kendaraan parkir sembarangan. Selain mengganggu arus lalu lintas, parkir liar juga dianggap menghambat aktivitas masyarakat di kawasan perdagangan, rumah sakit hingga jalan utama di Kota Tepian.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda Duri mengatakan, operasi penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap pelanggaran parkir di wilayah perkotaan. “Di Jalan Juanda terdapat dua kendaraan roda empat yang kami tindak dengan penggembosan ban,” kata Duri.
Penertiban kemudian dilanjutkan ke kawasan Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Di lokasi itu, satu unit mobil kembali ditindak karena parkir di area yang dilarang.
Petugas juga melakukan penindakan di Jalan Pahlawan, tepatnya di sekitar Pasar Segiri dan depan Hotel Tepian. Menurut Duri, kendaraan yang parkir di bahu jalan cukup mengganggu kelancaran arus kendaraan lain. “Kami juga menindak satu mobil di kawasan Jalan Pahlawan karena parkir di area yang menghambat lalu lintas,” katanya.
Selain penggembosan ban, Dishub Samarinda turut memberikan peringatan berupa pemasangan stiker anti-sobek pada kendaraan pelanggar. Penindakan tersebut dilakukan di kawasan Jalan Hidayatullah hingga Jalan Mulawarman.
“Sekitar 10 sepeda motor di depan Bank BCA Hidayatullah dipasangi stiker sebagai bentuk teguran kepada pemilik kendaraan,” papar Duri.
Operasi penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan ketertiban dan mengurangi kemacetan di Kota Samarinda. Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan.
Editor: Aspian Nur