Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Aparatur, BKPSDM Samarinda, Aditi Paramita Wisesa mengatakan, setiap pegawai yang terjaring operasi lapangan langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan OPD terkait.
“Jadi kami bersurat ke setiap perangkat daerah yang ada pegawainya tertangkap Satpol PP,” jelas Aditi.
Satpol PP memiliki wewenang menegakkan peraturan daerah, termasuk terkait ketertiban personel. Oleh sebab itu, oknum yang terjaring razia akan dibina langsung oleh instansi tempatnya bekerja.
BKPSDM juga meminta setiap OPD memperketat izin keluar kantor dengan menerapkan buku kendali, persetujuan atasan, hingga pencatatan tujuan serta durasi tugas lapangan.
“Untuk keluar saat jam kerja batas waktunya hanya satu jam dan harus menggunakan buku kendali serta persetujuan atasan,” katanya.
Pelanggaran jam kerja menjadi temuan yang paling sering muncul. Namun, setiap perkara akan didalami lebih dahulu sebelum penentuan hukuman diputuskan.
Bahkan, lanjut dia, pihaknya bakal menelusuri apakah pegawai yang berada di luar memiliki surat tugas resmi, telah melakukan absensi, maupun tingkat kehadirannya.
“Kalau ada pegawai di kafe misalnya, kita telusuri dulu apakah ada surat tugasnya atau tidak,” ujarnya.
Hukuman disiplin ASN terbagi dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang, hingga berat. Penentuannya berdasarkan akumulasi pelanggaran dalam setahun.
Mereka yang tidak hadir tanpa keterangan sah selama 10 hari berturut-turut dapat diproses menuju pemberhentian, baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau akumulasi ketidakhadirannya tinggi, itu bisa menjadi landasan pemberhentian,” tegasnya.
Selain sanksi administratif, tindakan indisipliner juga berdampak pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pemotongan tunjangan tersebut bisa mencapai 25 persen per bulan, tergantung jenis sanksi yang dijatuhkan. “Potongan TPP itu mengikuti hukuman disiplin yang dikenakan,” tutupnya.
Editor: Erwin