Aksi yang berlangsung di halaman Kantor Kejati Kaltim itu diwarnai orasi dari berbagai elemen masyarakat. Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan massa akhirnya diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Supardi.
Dalam pertemuan tersebut, massa menyerahkan sejumlah dokumen yang disebut sebagai bahan laporan resmi untuk dipelajari pihak kejaksaan.
Di hadapan peserta aksi, Supardi menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan terkait dugaan pelanggaran hukum. Ia memastikan seluruh dokumen yang diterima akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di internal kejaksaan.
“Kami menerima laporan yang disampaikan hari ini. Tentunya seluruh dokumen akan kami pelajari, kami telaah, dan nantinya akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Supardi kepada massa aksi.
Penyerahan laporan berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian yang berjaga di sekitar lokasi. Massa aksi juga meminta adanya bukti penerimaan laporan sebagai bentuk keseriusan penanganan perkara yang mereka adukan.
Dalam dialog singkat bersama demonstran, Supardi meminta agar komunikasi lanjutan terkait perkembangan laporan dapat dilakukan melalui bidang intelijen maupun penerangan hukum Kejati Kaltim. Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses penanganan laporan berjalan.
“Apa pun perkembangan dan hasilnya nanti tentu akan kami sampaikan. Yang terpenting komunikasi dan arus informasi tetap berjalan dengan baik,” katanya.
Sementara itu, massa aksi menegaskan akan terus mengawal laporan yang telah diserahkan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bekerja independen dan serius menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam dokumen tersebut.
Setelah proses penyerahan laporan selesai dilakukan, massa aksi secara bertahap meninggalkan area Kantor Kejati Kaltim dengan pengamanan aparat kepolisian.
Editor: Erwin