Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Samarinda sebagai langkah penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang masuk ke wilayah Kalimantan Timur melalui jalur distribusi logistik dari Pulau Jawa dan Sumatera.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi, mulai dari jajaran Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum, hingga perusahaan jasa titipan. Barang-barang ilegal yang dimusnahkan diketahui telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) setelah melalui proses penindakan dan penetapan hukum.
Kepala Bea Cukai Samarinda Tribuana Wetangterah mengatakan, pemusnahan merupakan bagian dari upaya negara menekan peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
“Barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Samarinda selama periode 2025 yang telah ditetapkan menjadi milik negara,” kata Tribuana kepada awak media setelah pemusnahan.
Mayoritas rokok dan minuman keras ilegal yang beredar di Kalimantan Timur berasal dari luar daerah. Karena itu, pengawasan lebih difokuskan pada jalur distribusi dan pengiriman barang.
“Sebagian besar barang berasal dari Jawa dan Sumatera. Maka pengawasan kami optimalkan di jalur pengiriman untuk memutus distribusinya,” ujarnya lagi.
Selain menyasar distribusi, petugas juga melakukan operasi ke sejumlah toko dan pengecer yang diduga menjual barang kena cukai ilegal. Namun penindakan saat ini masih mengedepankan pendekatan administrasi melalui mekanisme ultimum remedium guna memaksimalkan penerimaan negara.
Sepanjang 2025, Bea Cukai Samarinda mencatat 410 kali penindakan yang terdiri dari 286 kasus rokok ilegal dan 124 kasus MMEA ilegal. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1.906.470 batang rokok ilegal dan 2.160,7 liter minuman beralkohol ilegal.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp3,03 Miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp2,17 Miliar.
“Peningkatan jumlah penindakan menunjukkan adanya peningkatan pengawasan dan extra effort petugas dibanding tahun sebelumnya,” tegas Tribuana.
Sebagian barang dimusnahkan langsung di kantor Bea Cukai Samarinda, sementara sisanya dibakar di fasilitas milik PT Orimba Alam Kreasi. Bea Cukai berharap masyarakat turut aktif melaporkan peredaran barang ilegal demi melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga penerimaan negara.
Editor: Aspian Nur