Warga melalui tim kuasa hukumnya menolak kelanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD apabila pihak perusahaan tidak menghadirkan pengambil keputusan utama.
Kuasa hukum warga Samboja Paulinus Dugis menegaskan, persoalan yang dihadapi masyarakat bukanlah masalah kecil dan telah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian yang jelas.
“Permasalahan warga ini banyak sekali, bukan hanya satu atau dua orang. Sampai hari ini belum selesai. Karena itu kami meminta RDP dilanjutkan dengan menghadirkan pengambil kebijakan langsung dari perusahaan,” ujar Paulinus belum lama ini.
Satu diantara persoalan utama ialah belum adanya ganti rugi terhadap lahan dan rumah warga yang terdampak aktivitas tambang milik PT Sing Lurus Pratama. “Lahan masyarakat sudah ditambang, tapi sampai hari ini tidak ada ganti rugi. Ada warga yang akhirnya meninggalkan rumahnya dan tinggal di kontrakan. Padahal rumah mereka bersertifikat,” ucapnya.
Sejumlah rumah warga bahkan sudah tidak lagi dapat ditempati karena berada sangat dekat dengan lubang tambang yang menganga di sekitar permukiman.
“Ada rumah warga yang tambangnya tepat di depan rumah. Anak kecil tinggal selangkah bisa jatuh ke lubang tambang. Apakah harus menunggu ada korban jiwa dulu baru ada tindakan?” tegasnya.
Kondisi tambang yang berada di tengah kampung membuat masyarakat hidup dalam kekhawatiran setiap hari. Jarak antara rumah dan area tambang disebut hanya sekitar 10 meter. “Rumah warga diapit tambang. Orang yang tidak tahu mungkin mengira itu pos penjagaan, padahal itu rumah penduduk,” ujar Paulinus lagi.
Dalam RDP yang digelar bersama DPRD pada Senin (18/5/2026) kemarin, Paulinus menyatakan pihaknya menolak pembahasan dilanjutkan apabila perusahaan hanya mengirim perwakilan manajemen yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Percuma RDP kalau yang datang bukan pengambil kebijakan. Nanti ujung-ujungnya hanya janji akan disampaikan ke atasan, tapi tidak ada penyelesaian,” jelasnya.
Rekomendasi DPRD nantinya tidak akan efektif apabila pihak perusahaan yang hadir tidak memiliki kewenangan penuh. “Bagaimana dewan mau mengeluarkan rekomendasi kalau yang hadir bukan pengambil keputusan? Karena itu kami meminta rapat ditunda,” kata Paulinus dengan nada tanya.
Permintaan tersebut akhirnya disepakati oleh pimpinan dan anggota DPRD yang hadir. RDP pun diputuskan ditunda hingga 26 Mei pekan depan dengan agenda menghadirkan direktur PT Sing Lurus Pratama secara langsung. “Dewan sepakat menunda rapat sampai direktur perusahaan hadir,” ungkap Paulinus.
Selain perusahaan, Paulinus juga melontarkan kritik keras terhadap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim yang dinilai tidak serius menangani persoalan warga terdampak tambang.
ESDM sebenarnya telah mengetahui langsung kondisi di lapangan karena pernah turun ke lokasi. “Kepala dinas tahu kondisi disana, mereka sudah turun langsung melihat rumah warga yang berdampingan dengan lubang tambang,” paparnya.
Hanya saja tidak ada tindak lanjut nyata yang dirasakan masyarakat hingga kini. “Kami sudah capek menyampaikan dalam berbagai RDP, tapi tidak ada penyelesaian,” ujarnya.
Paulinus juga menyoroti alasan yang kerap disampaikan ESDM bahwa kewenangan pertambangan berada di pemerintah pusat. “Kalau semuanya kewenangan pusat, lalu masyarakat mengadu ke mana? Masa persoalan tambang lapornya ke dinas lain? Jangan seperti itu,” tegasnya.
Perjuangan warga sudah berlangsung lama, bahkan sebelum menggunakan pendampingan hukum. “Mereka sebelumnya berjuang sendiri. Banyak yang akhirnya menyerah,” ujar Paulinus.
Persoalan ini mulai mencuat sejak Oktober 2022 dan hingga kini belum terselesaikan. “Ini persoalan kompleks. Kalau dibongkar semua, bukan hanya satu masalah,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur