Agenda tersebut berkaitan langsung dengan pembahasan lanjutan mengenai wacana penggunaan Hak Angket DPRD Kaltim yang belakangan menjadi sorotan publik.
Berdasarkan surat resmi bernomor 100.3.2/II-1258/Set.DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, rangkaian agenda konsultasi dan rapat internal itu akan berlangsung selama dua hari berturut-turut.
Pada hari pertama Selasa, 19 Mei besok, rombongan DPRD Kaltim dijadwalkan mengunjungi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.
Pertemuan yang dimulai pukul 10.00 WIN tersebut difokuskan untuk melakukan konsultasi mengenai mekanisme, prosedur serta perkembangan usulan Hak Angket yang kini mulai bergulir di lingkungan DPRD Kaltim.
Langkah konsultasi ini disebut sebagai bagian dari upaya memperdalam pemahaman terkait tata cara pelaksanaan hak pengawasan legislatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usai agenda di Kemendagri, jajaran pimpinan dewan dan ketua fraksi kembali dijadwalkan menggelar rapat lanjutan Rabu, 20 Mei lusa di Ruang Rapat Badan Penghubung Kaltim, Jalan Kramat II Nomor 42 B, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.
Dalam forum itu, para pimpinan fraksi akan membahas hasil konsultasi dengan Ditjen Otda sekaligus menentukan langkah politik selanjutnya terkait usulan Hak Angket.
“Sehubungan dengan pembahasan Hak Angket DPRD Provinsi Kaltim, maka dimohon kepada pimpinan dan ketua-ketua fraksi DPRD Provinsi Kaltim untuk dapat hadir,” demikian kutipan dalam surat undangan resmi tersebut.
Rencana konsultasi ke Kemendagri justru menuai kritik dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai langkah tersebut mencerminkan lemahnya pemahaman DPRD terhadap fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif.
Akademisi yang akrab disapa Castro itu menyindir kebiasaan DPRD yang dinilainya terlalu sering meminta arahan kepada pemerintah pusat, termasuk dalam persoalan yang sebenarnya telah diatur secara jelas dalam tata tertib dewan maupun regulasi nasional.
Hak interpelasi, hak angket maupun hak menyatakan pendapat merupakan instrumen konstitusional DPRD yang seharusnya dapat dipahami dan dijalankan secara mandiri tanpa harus selalu meminta petunjuk kepada kementerian.
Budaya konsultasi yang berlebihan justru memperlihatkan lemahnya kapasitas pengawasan politik di tubuh legislatif daerah. “Fungsi pengawasan DPRD itu sudah jelas diatur. Kalau semua harus dikonsultasikan, kapan mereka belajar memahami kewenangan sendiri?” kritik Castro.
Dorongan munculnya Hak Angket bukan lahir secara tiba-tiba dari internal DPRD, melainkan hasil tekanan publik dan gerakan mahasiswa yang terus berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
Karena itu dirinya mempertanyakan alasan DPRD lebih memilih berkonsultasi ke Kemendagri ketimbang berdialog dengan kelompok masyarakat sipil dan aliansi mahasiswa yang sejak awal mendesak penggunaan hak angket.
Menurutnya, isu tersebut berpotensi melemah apabila hanya menjadi bahan tarik-ulur politik di internal elite tanpa ada pengawalan serius dari publik.
Editor: Aspian Nur