Perusahaan tambang batu bara itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran reklamasi dengan temuan sekitar 27 lubang tambang yang disebut belum direklamasi di wilayah konsesi perusahaan seluas 24 ribu hektare di Samarinda dan Kutai Kartanegara.
Kepala Teknik Tambang PT Insani Bara Perkasa Saprianto mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pendataan dan pemetaan seluruh lubang tambang yang berada di area konsesi perusahaan. Menurutnya, perusahaan perlu memastikan status masing-masing lubang, termasuk menelusuri apakah berasal dari aktivitas perusahaan atau tambang ilegal.
“Kami sedang meng-list semua lubang tambang itu, menelusuri dan memetakan, termasuk mencari tahu historinya, apakah itu lubang original, lubang bukaan tambang Insani, atau lubang bukaan tambang ilegal,” ujar Saprianto saat dikonfirmasi awak media di Samarinda pada Jum’at (15/5/2026).
Ia juga menyinggung kasus meninggalnya seorang anak di area lubang tambang yang belakangan menjadi sorotan publik. Saprianto menegaskan lokasi kejadian disebut berada di area tambang ilegal dan bukan aktivitas perusahaan.
“Hal tersebut juga sudah kami laporkan ke Polresta pada tahun 2021, dan suratnya masih ada,” katanya.
Saprianto menyebut, tidak seluruh lubang tambang di dalam wilayah konsesi otomatis menjadi tanggung jawab perusahaan. Menurut dia, tanggung jawab perusahaan hanya pada bukaan lahan yang memang dikelola PT Insani Bara Perkasa.
Di sisi lain, perusahaan mengklaim telah melakukan pengawasan internal melalui patroli keselamatan, pemasangan rambu larangan, hingga pagar kawat di sejumlah titik bekas tambang.
“Ada patroli, safety patrol, security patrol, dan penjaga pos. Kami juga memasang tanda larangan agar tidak memasuki area kolam tersebut,” ungkapnya.
Terkait tuntutan JATAM yang meminta pencabutan izin operasi hingga audit menyeluruh lubang tambang di Kaltim, Saprianto mengaku pihaknya masih mempelajari laporan tersebut.
“Kami perlu memastikan agar tidak terjadi salah persepsi, termasuk soal data korban yang disebutkan. Kami juga akan menghubungi pihak JATAM untuk verifikasi data yang dimaksud,” tutupnya.
Editor: Erwin