Masyarakat diingatkan agar memastikan setiap sapi, kambing, maupun domba yang dijual telah dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Distapangtani Samarinda Maskuri menegaskan, dokumen tersebut menjadi bukti sah bahwa hewan kurban telah melalui pemeriksaan kesehatan dan pengawasan ketat dari pemerintah.
“Kalau penjual tidak bisa menunjukkan, menurut kami tidak usah dilakukan pembelian,” tegas Maskuri pada Rabu (13/5/2026).
Dijelaskannya, Samarinda merupakan daerah dengan lalu lintas ternak yang cukup tinggi. Hewan kurban kerap masuk dari berbagai wilayah, mulai dari Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga Sulawesi.
Bahkan, terdapat kekhawatiran mengenai masuknya hewan melalui jalur tidak resmi yang sulit terpantau.
“Kalau lewat pelabuhan resmi dan dilengkapi surat, masih bisa kami tracking (lacak) bersama pihak karantina. Kami khawatirkan justru yang masuk tanpa dokumen,” ujarnya.
SKKH diterbitkan secara individu untuk setiap ekor hewan, bukan per kelompok. Jika seorang pedagang menjual 100 ekor sapi, maka seluruhnya wajib memiliki surat kesehatan masing-masing dengan masa berlaku yang terbatas.
Apabila masa berlaku surat tersebut habis, pedagang diwajibkan melakukan pengurusan ulang. Proses ini dapat dikoordinasikan kepada petugas.
Selanjutnya, tim teknis akan datang untuk melakukan pemeriksaan fisik guna mendeteksi adanya perubahan kondisi kesehatan atau gejala penyakit yang mungkin muncul selama masa inkubasi.
Pengurusan SKKH merupakan bagian dari kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Biaya yang ditetapkan dinilai tidak memberatkan para pelaku usaha. Satu ekor sapi dikenakan biaya Rp12 ribu, sedangkan untuk domba atau kambing sebesar Rp5 ribu.
“InsyaAllah itu tidak memberatkan pelaku usaha,” imbuhnya.
Selain pemeriksaan administrasi, Distapangtani rutin melakukan vaksinasi dan pemantauan lapangan. Jika ditemukan hewan yang menunjukkan gejala sakit, petugas akan menginstruksikan pedagang untuk melakukan karantina mandiri guna memisahkan ternak tersebut dari kelompoknya.
Maskuri pun mengimbau para pedagang tersebut untuk segera melengkapi prosedur perizinan.
“Karena kalau tetap membawa ternak tanpa surat, sebenarnya dalam aturan bisa dipulangkan,” pungkasnya.
Editor: Erwin