Pengawasan dilakukan dengan mengacu pada berbagai regulasi hukum, standar kesehatan hewan, serta ketentuan syariat Islam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKH Kaltim, Fadly Sufiani, menyampaikan bahwa pengawasan hewan kurban memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta peraturan turunannya yang mengatur pemotongan hewan secara higienis dan sesuai standar kesejahteraan hewan.
“Pengawasan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 jo. 41 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta ketentuan terkait pemotongan hewan yang wajib menerapkan aspek kesejahteraan hewan dan kaidah keislaman,” ujar Fadly, Rabu (13/5/2026).
Selain itu, pemerintah juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2006 yang memperbolehkan pemotongan hewan di luar Rumah Potong Hewan (RPH), khususnya untuk kegiatan keagamaan seperti ibadah kurban. Namun demikian, pelaksanaannya tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di masjid atau lokasi lain yang telah ditentukan, selama memenuhi ketentuan dalam PP tersebut,” jelasnya.
DPKH Kaltim juga memperhatikan berbagai pedoman tambahan, termasuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), surat keputusan Kementerian terkait, serta panduan teknis dari instansi kesehatan hewan.
Pengawasan juga difokuskan pada kewaspadaan terhadap penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), serta penyakit lainnya yang berpotensi mengancam kesehatan ternak.
Fadly menegaskan, setiap hewan kurban yang masuk ke wilayah Kaltim harus dipastikan dalam kondisi sehat. Pengawasan dilakukan sejak dari daerah asal hingga distribusi ke wilayah penerima.
“Lalu lintas hewan kami pantau secara ketat. Hewan yang masuk harus sehat dan bebas dari penyakit agar tidak menimbulkan dampak terhadap peternakan di Kaltim,” tegasnya.
Selain pengawasan lapangan, DPKH Kaltim juga melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten/kota serta dinas teknis yang menangani sektor peternakan dan kesehatan hewan.
Kolaborasi juga dilakukan dengan berbagai mitra, seperti Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dan Universitas Mulawarman (Unmul), dalam tim pemeriksaan dan pengawasan hewan kurban.
Tak hanya itu, DPKH Kaltim turut menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media, termasuk media sosial, kegiatan langsung di lapangan, hingga kunjungan ke masjid-masjid.
“Edukasi kepada masyarakat terus kami lakukan agar pelaksanaan kurban berjalan sesuai aturan, sehat, dan aman untuk dikonsumsi,” pungkasnya.
Editor: Erwin