Kondisi ini dinilai tidak hanya menimbulkan kerugian anggaran, tetapi juga menunjukkan adanya persoalan dalam kualitas pekerjaan infrastruktur yang berulang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa peristiwa longsor yang terjadi berulang kali di titik yang sama maupun berbeda harus menjadi evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek jalan di daerah.
Menurutnya, salah satu langkah utama yang harus diperkuat adalah aspek teknis dalam setiap proyek pembangunan jalan, termasuk ketepatan spesifikasi dan pemilihan pelaksana pekerjaan.
“Pada intinya kita minta spesifikasi teknisnya diperkuat kembali, kemudian penentuan pelaksana juga harus sesuai klasifikasi. Yang paling penting itu mutu dan kualitas pekerjaan harus menjadi prioritas utama,” ujarnya belum lama ini.
Ia menilai, lemahnya kualitas pekerjaan berpotensi menyebabkan pekerjaan ulang (rework) yang pada akhirnya membebani anggaran daerah dalam waktu yang berdekatan dengan pembangunan awal.
Kondisi ini dinilai tidak efisien, dan perlu dicegah melalui pengawasan yang lebih ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Menanggapi kondisi longsor pada beberapa titik jalan, termasuk ruas jalan poros yang diduga berada di sekitar kilometer 28, Reza juga menyoroti faktor eksternal seperti kondisi tanah dan aktivitas pertambangan di sekitar jalur jalan tersebut.
Politisi Gerindra itu menjelaskan, persoalan infrastruktur tidak bisa hanya dilihat dari satu aspek, melainkan harus mempertimbangkan banyak faktor yang saling berkaitan, termasuk dampak penggunaan jalan oleh pihak tertentu.
“Ini perlu adanya skema dan koordinasi yang jelas. Kalau terkait jalan, kita harus melihat ranah perusahaan yang menggunakan jalan tersebut, termasuk mekanisme perizinannya,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk jalan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, maka koordinasi juga harus melibatkan instansi terkait seperti dinas perhubungan maupun dinas teknis lainnya yang mengatur penggunaan jalan oleh pihak ketiga.
Lebih lanjut, DPRD Kaltim menyoroti pentingnya tanggung jawab perusahaan yang memanfaatkan infrastruktur jalan umum, khususnya di wilayah dengan intensitas aktivitas industri dan pertambangan yang tinggi.
Menurut Reza, perusahaan tidak hanya berkewajiban menggunakan jalan, tetapi juga harus ikut menjaga dan merawat infrastruktur yang mereka manfaatkan agar tidak cepat rusak.
“Perusahaan tidak hanya menggunakan, tetapi juga harus merawat. Ini penting karena jalan umum adalah fasilitas bersama,” tegasnya.
Dirinya menilai pengawasan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan berbagai aspek, termasuk regulasi, pengawasan teknis, serta koordinasi lintas sektor agar tidak terjadi kerusakan berulang di kemudian hari.
“Yang jelas regulasi harus diperkuat supaya kita tidak kecolongan lagi terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi di kemudian hari,” pungkasnya.
Editor: Erwin