Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama menyangkut keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Kekhawatiran muncul lantaran proses pengalihan kepesertaan dinilai belum sepenuhnya matang, baik dari sisi administrasi maupun kesiapan anggaran daerah. Sejumlah pihak menilai, apabila proses redistribusi tidak dilakukan secara hati-hati, maka masyarakat berisiko kehilangan akses layanan kesehatan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Agus Aras menegaskan persoalan layanan kesehatan tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif semata. Pemerintah harus memastikan hak masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terjamin.
Pentingnya menurutnya koordinasi antara Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota terutama dalam memastikan validitas data penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
“Data penerima bantuan harus benar-benar valid. Dinas terkait tentu lebih memahami siapa saja masyarakat yang masuk dalam redistribusi tersebut. Kami di DPRD mendorong agar jangan sampai ada warga kehilangan hak layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi,” kata Agus Rabu (13/5/2026).
Politikus dari Partai Demokrat yang berasal dari daerah pemilihan Bontang, Kutim dan Berau itu juga mengkritisi waktu pelaksanaan kebijakan redistribusi yang dilakukan di tengah tahun anggaran berjalan. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus bekerja ekstra melakukan penyesuaian anggaran secara mendadak.
Kondisi di Kutim jadi contoh karena menjadi wilayah dengan dampak cukup besar setelah Samarinda. Pemerintah daerah, harus segera mencari solusi pembiayaan untuk menutup kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.
“Seharusnya kebijakan teknis seperti ini sudah disiapkan mitigasinya sejak awal. Jika diterapkan saat anggaran sedang berjalan, pemerintah daerah tentu akan kesulitan karena harus melakukan pergeseran anggaran yang melibatkan banyak pihak,” papar Agus.
Agus Aras mendorong sejumlah langkah strategis agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu akibat perubahan kebijakan tersebut diantaranya melalui optimalisasi APBD Perubahan agar pemerintah kabupaten/kota dapat menambah alokasi pembiayaan kesehatan.
Selain itu validasi ulang terhadap data masyarakat miskin atau kelompok desil bawah perlu dilakukan agar mereka tetap bisa mendapatkan jaminan kesehatan melalui skema bantuan pemerintah provinsi maupun program layanan kesehatan gratis lainnya.
Pemerintah daerah perlu mencari terobosan baru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah tersebut dianggap penting untuk menutup potensi kekurangan pembiayaan setelah berkurangnya bantuan keuangan dari pemerintah provinsi.
Polemik terkait redistribusi BPJS Kesehatan harus segera diselesaikan melalui langkah konkret dan terukur. Diharapkan kebijakan tersebut tidak berubah menjadi beban tambahan bagi pemerintah daerah maupun ancaman bagi masyarakat kecil yang sangat bergantung pada layanan kesehatan.
“Kami membutuhkan solusi nyata agar pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan baik. Jangan sampai kebijakan teknis justru mengorbankan masyarakat yang membutuhkan bantuan layanan kesehatan,” ucap Agus.
Editor: Aspian Nur