Langkah tersebut diambil setelah mereka menerima surat jawaban resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang sebelumnya dilayangkan kepada gubernur.
Perwakilan advokat, Dyah Lestari, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat keberatan pada 27 Februari terkait Surat Keputusan (SK) pembentukan TAGUPP yang ditetapkan pada 19 Februari 2025.
“Kami mengapresiasi karena secara administrasi surat kami dijawab secara resmi oleh pemerintah provinsi melalui Sekda. Namun substansi jawaban tersebut justru menunjukkan bahwa pemerintah tetap bersikukuh menyatakan SK pembentukan TAGUPP sah dan sesuai aturan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Menurut Dyah, dalam surat balasan tersebut Pemprov Kaltim melalui Sekretaris Daerah, Sri Wahyuni, menegaskan SK pembentukan TAGUPP dinilai tidak bermasalah secara hukum. Namun, pihak advokat menilai jawaban tersebut justru membuka ruang untuk langkah hukum lanjutan.
“Di poin yang disampaikan pemerintah disebutkan bahwa apabila terdapat cacat kewenangan maka harus dibuktikan. Artinya, pembuktian itu akan kami lakukan melalui jalur hukum yang lebih tinggi,” tegas Dyah.
Selain menyoroti legalitas pembentukan TAGUPP, pihaknya juga menyinggung persoalan honorarium anggota tim ahli. Dalam surat jawaban pemerintah disebutkan pembayaran honorarium telah sesuai ketentuan perundang-undangan, bahkan nilainya disebut lebih kecil dari standar satuan harga yang berlaku.
Pemprov juga menyebut honorarium Januari tidak dibayarkan dan pembayaran baru dilakukan mulai Februari 2025.
Namun, menurut Dyah, pihaknya menemukan persoalan baru setelah menelusuri dasar hukum pembentukan tim ahli tersebut, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 58 Tahun 2025 tentang Tim Ahli Gubernur.
Dalam penelusuran terhadap Pergub, tim advokat menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pada syarat keanggotaan TAGUPP.
Pada Bab V mengenai keanggotaan, pengangkatan, dan pemberhentian, Pasal 9 huruf C disebutkan anggota tim ahli minimal berpendidikan strata satu (S1) atau sederajat.
Selain itu, pada huruf D disebutkan anggota wajib memiliki pengalaman dan keahlian sesuai bidang yang dibuktikan melalui daftar riwayat hidup bermaterai.
“Nah, ketika kami melihat SK susunan personel tim ahli gubernur, ada beberapa nama yang tidak dicantumkan gelar akademiknya,” ungkap Dyah.
Ia menyebut temuan tersebut terdapat di beberapa bidang, di antaranya sumber daya manusia (SDM) dan kesejahteraan rakyat, bidang perekonomian, infrastruktur dan lingkungan, optimalisasi pendapatan dan keuangan daerah, hingga bidang informasi dan komunikasi publik.
“Pertanyaannya, apakah memang tidak ditulis atau memang tidak memiliki gelar akademik? Itu yang hanya bisa dijawab oleh gubernur dan tim penyusunnya,” katanya.
Menurutnya, ketidakkonsistenan pencantuman gelar akademik menimbulkan tanda tanya publik, sebab sebagian nama dicantumkan lengkap dengan gelar, sementara sebagian lainnya tidak.
“Bisa jadi lupa ditulis, bisa jadi memang tidak dicantumkan dalam daftar riwayat hidup, atau bisa juga memang tidak memiliki gelar akademik. Itu yang harus dijelaskan pemerintah,” lanjutnya.
Selain persoalan administrasi, para advokat juga menyoroti dugaan praktik nepotisme dalam susunan TAGUPP. Mereka menyinggung penunjukan Hijrah Mas’ud yang disebut merupakan adik gubernur.
Dyah menyatakan, gubernur sebelumnya telah menyampaikan secara terbuka, Hijrah Mas’ud sudah dicopot dari jabatan Wakil Ketua TAGUPP menyusul gelombang protes masyarakat. Hingga kini, kata dia, tidak pernah ada dokumen resmi terkait pencopotan tersebut yang diperlihatkan kepada publik.
“Kalau memang sudah dicopot, mana keputusan gubernurnya? Karena dalam Pergub Nomor 58 Tahun 2025 jelas disebutkan pemberhentian anggota tim ahli harus ditetapkan melalui keputusan gubernur,” tegasnya.
Pihak advokat juga mempertanyakan pengganti resmi untuk posisi tersebut sebagaimana diatur dalam pergub.
“Harusnya ada SK baru terkait penggantian anggota. Sampai hari ini itu belum pernah diperlihatkan kepada publik,” ujarnya.
Atas sejumlah temuan tersebut, kelompok advokat menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, yakni melakukan banding administratif terlebih dahulu ke Kemendagri sebelum membawa perkara ke PTUN.
“Ini bukan langsung ke PTUN. Ada tahapan yang harus kami tempuh dulu, yaitu banding administratif ke Kemendagri,” sebutnya.
Ditambahkannya, saat ini pihaknya tengah menyusun seluruh dokumen pendukung untuk proses tersebut.
Editor: Erwin