Penertiban dilakukan setelah penghuni bangunan berulang kali mendapat peringatan dan surat imbauan namun bergeming
Proses pembongkaran melibatkan personel Satpol PP, TNI, Polri, pihak kecamatan, kelurahan, hingga bidang aset dan bagian hukum Pemerintah Kota Samarinda. Bangunan semi permanen yang selama ini digunakan sebagai tempat usaha dibongkar menggunakan alat pembongkaran.
Ketua RT 12 Dantoro mengatakan, awalnya lahan tersebut dipinjamkan untuk membantu seorang nenek janda membuka usaha kecil-kecilan berupa warung kopi.
“Awalnya membantu nenek itu karena beliau masih semangat bekerja jadi kami pinjamkan tanah ini untuk bikin warung kopi kecil-kecilan. Dulu tempat ini masih becek dan warungnya juga kecil,” jelas Dantoro.
Lahan itu sendiri merupakan aset milik Pemerintah Kota Samarinda dan seiring waktu bangunan di lokasi itu semakin bertambah hingga meluas.
“Karena ada hasutan dari orang luar akhirnya meluas warung ini sampai sekarang. Kami sebenarnya sudah mengingatkan, tapi tidak digubris,” ungkapnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini menegaskan, penertiban dilakukan setelah melalui proses panjang dan pendekatan persuasif sejak beberapa bulan terakhir.
“Kurang lebih ada lima bangunan usaha. Satu bangunan sudah dibongkar mandiri, sedangkan empat lainnya ditertibkan hari ini. Semua proses sudah panjang, bahkan sebelum Lebaran sudah dilakukan penyuratan,” jelas Anis.
Penertiban dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset milik Pemerintah Kota Samarinda agar tidak digunakan secara ilegal. “Kami didampingi TNI, Polri, bagian hukum, dan bidang aset sehingga situasi tetap aman dan kondusif,” tutup Anis.
Editor: Aspian Nur