Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinsos Kaltim Andi Muhammad Ishak saat dikonfirmasi Korankaltim.com Senin (11/5/2026) hari ini. Penonaktifan tersebut memerlukan penyesuaian ulang di lapangan karena ditemukan sejumlah warga yang sebenarnya masih layak menerima bantuan pembayaran premi kesehatan dari pemerintah.
“Beberapa penerima memang sempat dinonaktifkan, tetapi setelah dicek kembali ternyata masih masuk kategori layak menerima bantuan. Karena itu dilakukan ground check untuk memastikan kondisi riil masyarakat,” jelas Ishak.
Proses ground check atau pengecekan lapangan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama petugas pendataan di tingkat desa, kelurahan hingga kabupaten dan kota. Pemeriksaan ini difokuskan, untuk memastikan apakah masyarakat yang dinonaktifkan benar-benar sudah keluar dari kategori penerima bantuan, atau justru masih berada dalam kelompok desil yang berhak mendapatkan PBI.
Hasil verifikasi nantinya akan langsung menjadi dasar reaktivasi kepesertaan bagi warga yang dinilai masih memenuhi syarat. “Kalau hasil pengecekan menunjukkan mereka masih layak mendapatkan bantuan premi kesehatan, maka akan langsung direaktivasi,” sebutnya.
Saat ini kewenangan pengelolaan dan klasifikasi data berada di tangan BPS, termasuk penentuan masyarakat ke dalam kelompok desil penerima bantuan sosial.
Sementara pemerintah daerah menggunakan data tersebut sebagai acuan pelaksanaan program di daerah. Meski demikian Dinsos Kaltim berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat lebih maksimal, dalam mendukung proses pendataan dan verifikasi agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan haknya.
Masyarakat diajak untuk aktif memeriksa status bantuan sosial secara mandiri melalui aplikasi “Cek Bansos”. Aplikasi tersebut dapat digunakan untuk mengetahui status penerimaan bantuan sekaligus mengusulkan diri apabila merasa layak mendapatkan bantuan sosial.
“Nanti data yang masuk akan diverifikasi kembali oleh BPS bersama petugas di desa dan kelurahan untuk memastikan kondisi masyarakat yang sebenarnya,” tutup Ishak.
Editor: Aspian Nur