Kebijakan tersebut memicu reaksi dari kalangan legislatif karena dinilai dapat membatasi ruang gerak anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Nurhadi menegaskan, usulan pokir yang selama ini disalurkan melalui skema bantuan keuangan memiliki peran penting dalam menjaga hubungan antara anggota dewan dan masyarakat.
Menurutnya, pokir bukan sekadar program administratif, melainkan bentuk tindak lanjut atas aspirasi warga yang dihimpun saat kegiatan reses.
Ia menjelaskan, setiap anggota DPRD melaksanakan reses sebanyak tiga kali dalam setahun dengan total 36 titik kunjungan di berbagai wilayah. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat menyampaikan beragam kebutuhan pembangunan, mulai dari infrastruktur jalan lingkungan, drainase, fasilitas pendidikan, rumah ibadah, hingga sarana umum lainnya.
Selama ini, lanjut dia, banyak usulan masyarakat direalisasikan melalui mekanisme bantuan keuangan Pemprov Kaltim kepada pemerintah kabupaten/kota.
Apabila usulan masyarakat tidak lagi dapat diakomodasi akibat penghapusan skema bankeu, dampaknya akan langsung dirasakan anggota DPRD di lapangan. Ia khawatir masyarakat akan menilai anggota dewan tidak mampu memperjuangkan kebutuhan daerahnya.
“Pokir melalui bankeu merupakan bagian dari eksistensi anggota DPRD di tengah masyarakat. Jika usulan tidak terealisasi, tentu akan muncul pandangan negatif kepada DPRD,” ujarnya pada Kamis (7/5/2026).
Politisi PPP itu juga mengungkapkan, DPRD Kaltim telah menerima surat edaran terkait kebijakan tersebut. Dalam edaran itu disebutkan, pokir tahun anggaran 2027 tidak lagi dapat diusulkan melalui skema bantuan keuangan.
Meski demikian, Nurhadi mengaku belum mendapatkan penjelasan rinci mengenai alasan di balik kebijakan tersebut.
Ia meminta pemprov, khususnya gubernur Kaltim, memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme baru penyaluran aspirasi masyarakat.
“Yang pasti kami sudah menerima edaran bahwa pokir 2027 tidak bisa lagi berupa bankeu. Mengenai alasannya, silakan ditanyakan langsung kepada gubernur,” tegasnya.
Selain persoalan penghapusan bankeu, DPRD Kaltim juga menyoroti wacana pengurangan jadwal reses anggota dewan. Jika sebelumnya reses dilaksanakan tiga kali dalam setahun, kini muncul usulan agar kegiatan tersebut dibatasi hanya satu kali dalam setahun.
Kebijakan itu dinilai semakin mempersempit ruang komunikasi antara anggota legislatif dengan masyarakat.
DPRD khawatir aspirasi warga di daerah tidak lagi terserap secara optimal apabila intensitas kunjungan lapangan dikurangi. Nurhadi bahkan menyebut kondisi tersebut membuat fungsi dan kewenangan DPRD menjadi terbatas.
“Kami seperti diamputasi. Kami memiliki jabatan, tetapi kewenangan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat justru dibatasi,” katanya.
Situasi ini memunculkan ketegangan antara lembaga legislatif dan eksekutif di Kaltim. Sejumlah fraksi di DPRD mulai menggulirkan opsi politik sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut.
Salah satu langkah yang diwacanakan adalah tidak ikut terlibat dalam pembahasan anggaran daerah apabila Pemprov Kaltim tetap menjalankan kebijakan penghapusan bankeu dan pembatasan pokir.
“Bisa saja Badan Anggaran (Banggar) tidak terlibat dalam pembahasan anggaran,” pungkasnya.
Editor: Erwin