Sidang ini menghadirkan saksi dari pihak penggugat, yakni Lurah Sungai Kledang, Rahmadi, untuk menguji proses administrasi dukungan warga sebagai syarat pembangunan.
Sidang dihadiri tim kuasa hukum Gereja Toraja bersama Gembala Asni. Agenda utama adalah pemeriksaan saksi terkait proses verifikasi dukungan masyarakat sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri.
Tim Kuasa Hukum Gereja Toraja I Kadek Indra KW menjelaskan, keterangan saksi berfokus pada proses pengajuan dukungan warga.
“Saksi pada prinsipnya menjelaskan proses permohonan tanda tangan dukungan dan pengguna sebagai salah satu syarat pembangunan gereja sesuai SKB 2 Menteri,” ujarnya.
Ia menilai terdapat indikasi ketidaknetralan dalam sikap lurah selama proses tersebut.
“Menurut kami, ada keberpihakan. Beberapa keterangan terkesan dibuat karena tekanan dari pihak yang menolak pembangunan gereja,” kata Kadek.
Kadek juga menyoroti dokumen persidangan berkode P44 yang menyebut dukungan warga cacat prosedural karena dugaan manipulasi dan pemalsuan.
“Setelah kami minta dasar hukumnya, tidak bisa dibuktikan. Tidak ada laporan polisi maupun gugatan ke pengadilan terkait tuduhan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, surat pernyataan lurah diduga dibuat dalam waktu singkat pasca aksi penolakan warga.
“Dalam persidangan, lurah mengakui surat itu dibuat untuk menenangkan masyarakat. Tidak ada proses verifikasi atau rekonsiliasi yang memadai,” ujarnya.
Menurutnya, hingga tahap pembuktian, tidak ditemukan fakta hukum yang mendukung tuduhan manipulasi data.
“Selama persidangan, tidak ada satu pun bukti hukum terkait dugaan pemalsuan. Itu hanya asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Advokasi Beragam dan Berkeyakinan Kaltim Hendra Kusuma menyebut, sebagian keterangan lurah justru menguatkan pihaknya.
“Lurah menyatakan bahwa syarat administrasi sebenarnya sudah terpenuhi, termasuk jumlah dukungan warga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lurah telah memverifikasi puluhan berkas dukungan dari warga setempat. “Seluruhnya adalah warga Sungai Keledang dan jumlahnya melebihi syarat minimal, yakni mencapai 105 orang,” jelasnya.
Dari pihak gereja, Pdt Eliasni Panggalo memastikan proses pengumpulan dukungan dilakukan secara langsung dan transparan.
“Tidak ada pemalsuan. Semua dilakukan dengan survei langsung ke warga untuk mendapatkan persetujuan,” katanya.
Ia menegaskan, data yang tidak lengkap tidak dimasukkan dalam perhitungan. “Kalau ada yang belum lengkap, itu tidak dihitung. Jadi yang diajukan benar-benar valid,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak dalam waktu sekitar 10 hari ke depan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Editor: Erwin