Perwakilan Tim Advokat, Dyah Lestari, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan surat tersebut sejak tanggal 27 April lalu kepada Gubernur Kaltim. Hingga kini, belum ada komunikasi maupun balasan resmi dari pihak pemerintah.
“Sejak kami mengajukan surat tersebut, tidak ada komunikasi sama sekali. Baik secara surat resmi ke kantor kami maupun melalui pesan pribadi seperti WhatsApp,” ujar Dyah kepada wartawan Korankaltim.com, Rabu (6/5/2026).
Dia menilai, sikap tersebut cukup disayangkan, mengingat sebelumnya komunikasi antara dirinya dengan sejumlah anggota yang tergabung dalam TAGUPP berjalan cukup intens.
“Tetapi setelah polemik ini mencuat, komunikasi antara saya dengan mereka tidak lagi seperti biasa, tetapi hal tersebut tidak saya permasalahkan,” ucapnya.
Diketahui, dalam surat yang diajukan oleh tim advokat tersebut menyoroti legalitas pembentukan TAGUPP Kaltim pada tahun 2026. Pihaknya menduga SK tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain menyurati gubernur, Dyah juga mengungkapkan pihaknya turut mengirimkan surat tembusan kepada sejumlah lembaga, di antaranya DPRD Kaltim, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, serta Kejaksaan Tinggi.
“Total ada tujuh lembaga yang kita kirimi tembusan. Namun sampai hari ini memang belum ada respons resmi, karena sifatnya hanya pemberitahuan,” jelasnya.
Dyah menduga, belum adanya tanggapan dari Pemprov Kaltim perihal surat mereka ini lantaran pemerintah daerah saat ini tengah disibukkan dengan sejumlah isu lain yang masih menjadi sorotan publik. Meski demikian, dirinya mengaku tetap menunggu balasan dari pemerintah daerah tersebut.
Selain itu, dia juga menyatakan, pihaknya telah memberikan tenggat waktu sekitar satu bulan kepada gubernur Kaltim untuk memberikan respons. Menurut Dyah, apabila dalam waktu tersebut tidak ada tanggapan, mereka mempertimbangkan langkah lanjutan.
Editor: Erwin