Kondisi tersebut tidak hanya berisiko terhadap produktivitas lahan, tetapi juga mengancam keselamatan kerja di sektor pertanian.
Untuk memitigasi hal itu, sebanyak 100 petani di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda dilibatkan dalam pelatihan teknis penggunaan pestisida terbatas Selasa (5/5/2026) hari ini.
Agenda ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 03 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Pestisida.
Wakil Ketua Komunikasi dan Relasi Publik Aliansi Stewardship Herbisida Terbatas (Alisther) Pusat, Bagus Fajar menjelaskan bahwa edukasi tersebut adalah bagian dari tanggung jawab produsen dalam memastikan aplikasi pestisida di lapangan sesuai ketentuan. “Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai produsen, sekaligus patuh terhadap Permentan Nomor 3 terkait penggunaan pestisida,” ujar Bagus kepada Korankaltim.com Selasa (5/5/2026).
Materi yang diberikan mencakup aspek perizinan, pemahaman label produk, dampak kesehatan, hingga teknik aplikasi yang aman.
Selain teori, para peserta mengikuti praktik langsung penggunaan alat semprot agar penerapan di lahan lebih akurat. Selain ilmu teknis, setiap petani juga menerima bantuan alat pelindung diri (APD) berupa baju lengan panjang serta panduan tertulis.
Kehati-hatian dalam berinteraksi dengan bahan kimia sangat krusial guna mencegah efek negatif pada kesehatan manusia maupun kelestarian tanaman. “Petani perlu tahu regulasi, mengenali label yang benar, dan memahami langkah awal jika terjadi paparan,” sebut Bagus lagi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Distapangtani) Kota Samarinda, Darham menilai peningkatan kapasitas SDM merupakan faktor penting dalam memajukan sektor pertanian daerah. Namun demikian, ia tetap menaruh perhatian khusus pada masalah dosis, terutama bagi kelompok tani yang telah berusia lanjut.
“Kadang penyakit yang muncul pada petani usia di atas 50 tahun disebabkan kesalahan penggunaan pestisida, misalnya saat penyemprotan berlebihan,” ungkap Darham.
Mengenai fasilitas pendukung, peralatan pertanian di Kota Tepian secara umum diklaim sudah memadai, meskipun peremajaan tetap diperlukan akibat masa pakai.
Pengadaan sarana selama ini terus didorong melalui sinergi anggaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), hingga Pemerintah Pusat.
Melalui pelatihan rutin, pemerintah berharap praktik pertanian di Kota Tepian menjadi lebih aman, efisien, dan berkelanjutan. "Idealnya kegiatan seperti ini bisa dilakukan setiap tahun," tutup Bagus.
Editor: Aspian Nur