Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengungkapkan masih banyak pelajar di bawah umur yang nekat membawa kendaraan dan memarkirkannya di luar area sekolah. “Di SMP 7 Kadrie Oening masih ada pelajar di bawah 17 tahun memarkirkan kendaraan di seberang sekolah termasuk di dalam gang,” kata Manalu kepada media ini.
Kondisi tersebut menunjukkan pergeseran pola pelanggaran yang telah diprediksi sebelumnya, yakni perpindahan lokasi parkir dari lingkungan internal sekolah ke area permukiman warga. Apalagi remaja berusia 12 hingga 15 tahun belum memenuhi syarat legal untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 77 ayat (1) yang mewajibkan setiap pengemudi memiliki SIM sebagai bukti kompetensi berkendara. “Ini bentuk perhatian kami kepada pelajar yang belum memiliki SIM agar tidak membawa kendaraan bermotor, karena menyangkut keselamatan jiwa mereka,” tegasnya.
Selain di sekitar sekolah, petugas juga menemukan praktik penyediaan lahan parkir berbayar oleh warga di Jalan Wijaya Kusuma. Temuan ini dianggap sebagai persoalan baru karena melibatkan pihak eksternal. Ironisnya, seorang pemilik hunian mengaku mendapatkan tekanan dari oknum siswa agar diizinkan menitipkan kendaraan di halaman rumah mereka.
Dishub Samarinda telah berkoordinasi dengan pemilik lahan sebelum melakukan penertiban, sekaligus mengingatkan risiko hukum maupun keamanan yang dapat timbul jika praktik ilegal tersebut terus dibiarkan. Kedepannya Dishub Samarinda berencana menggandeng kecamatan, kelurahan, hingga Ketua RT guna mengedukasi masyarakat agar tidak memfasilitasi parkir bagi pelajar.
Sebagai langkah penegakan hukum, Dishub Samarinda juga memastikan akan rutin melaksanakan monitoring serta tindakan langsung di tempat. Sanksi berupa penggembosan ban kendaraan akan diterapkan bagi siapa saja yang terbukti melanggar aturan ruang parkir. “Kami akan monitoring terus dan melakukan penggembosan,” pungkas Manalu.
Editor: Aspian Nur