Juru bicara hak angket Subandi menjelaskan hasil rapat menunjukkan mayoritas fraksi mendukung langkah tersebut meskipun satu fraksi yakni Golkar belum ikut menandatangani usulan.
“Alhamdulillah, rapat konsolidasi sudah selesai. Intinya, enam fraksi sepakat untuk mengajukan hak angket. Namun, proses ini masih menunggu penjadwalan resmi karena belum diagendakan di Badan Musyawarah (Banmus),” ujar Subandi.
Sebelum masuk ke tahap selanjutnya, perlu dilakukan revisi jadwal dan pembahasan di tingkat internal DPRD, termasuk melalui Banmus. Mekanisme ini penting agar proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Senada dengan itu, anggota DPRD Kaltim Nurhadi Saputra mengungkapkan kesepakatan enam fraksi didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang telah dituangkan secara tertulis dan diserahkan kepada pimpinan DPRD.
“Dalam dokumen yang kami serahkan, sudah dicantumkan alasan dan pertimbangan dari masing-masing fraksi. Ini menjadi bagian dari prosedur untuk menjalankan hak DPRD,” tegas Nurhadi.
Ia juga memastikan secara administrative syarat pengajuan hak angket telah terpenuhi. Berdasarkan ketentuan, hak angket dapat diajukan minimal oleh dua fraksi atau 10 anggota DPRD. “Faktanya, sudah ada 22 anggota DPRD yang menandatangani, mewakili enam fraksi. Artinya, syarat minimal sudah terpenuhi,” tambah Nurhadi.
Meski demikian pengajuan hak angket belum bisa langsung diparipurnakan. DPRD masih menunggu penjadwalan resmi dari Banmus untuk menentukan waktu rapat paripurna. Dalam rapat paripurna nanti, akan ditentukan apakah usulan hak angket tersebut memenuhi syarat lanjutan, termasuk dukungan minimal tiga perempat dari total anggota DPRD.
“Melalui Banmus kami akan menjadwalkan paripurna terlebih dahulu. Setelah itu baru dilihat apakah memenuhi kriteria untuk dilanjutkan,” sebut Nurhadi lagi.
Keputusan untuk langsung mengajukan hak angket, bukan interpelasi juga didorong oleh aspirasi masyarakat yang berkembang. DPRD tidak ingin mengabaikan tuntutan publik, terutama dari kelompok massa yang masih melakukan aksi di luar gedung DPRD.
“Ini adalah respons atas aspirasi masyarakat. Kami tidak ingin mengkhianati perjuangan mereka yang sampai saat ini masih menyampaikan tuntutan. Jika diarahkan ke interpelasi, dikhawatirkan justru menimbulkan kekecewaan,” tegasnya.
Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas daerah agar tidak terjadi gelombang aksi lanjutan yang berpotensi mengganggu kondusivitas di Kaltim. Saat ini, pimpinan DPRD disebut telah mengetahui arah dan keinginan mayoritas fraksi. Namun, keputusan final tetap menunggu proses formal melalui Banmus dan rapat paripurna.
Terkait kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus), Nurhadi menyebut hal tersebut akan dibahas setelah jadwal paripurna ditetapkan.
Sementara itu, mengenai kemungkinan perwakilan DPRD menemui massa aksi, Subandi menyatakan belum ada arahan resmi dari pimpinan. “Kami masih menunggu instruksi pimpinan. Posisi kami saat ini hanya sebagai juru bicara dari fraksi-fraksi,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur