Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk tindak lanjut, atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya telah diterima oleh DPRD Kaltim.
Dalam pernyataannya, Firnadi menegaskan agenda rapat tersebut pada dasarnya tidak berkaitan langsung dengan aksi demonstrasi yang terjadi.
Namun, pembahasan difokuskan pada upaya menyikapi perkembangan situasi serta menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan masyarakat pada pertemuan sebelumnya.
Ia mengingatkan pada 21 April lalu, DPRD Kaltim telah menerima perwakilan masyarakat dalam sebuah forum resmi yang dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan dan tujuh fraksi.
Pertemuan tersebut menghasilkan penandatanganan pakta integritas sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.
“Waktu itu semua unsur hadir, mulai dari pimpinan yang diwakili hingga seluruh fraksi,” kata Firnadi.
“Kita menerima aspirasi dengan penuh kesadaran dan semangat, serta memberikan penghormatan atas penyampaian mereka,” tambahnya.
Seiring berjalannya waktu, pakta integritas tersebut kini menjadi dasar tuntutan masyarakat agar DPRD Kaltim menunjukkan konsistensi dalam sikap dan langkah nyata.
Menyikapi hal itu, Fraksi PKS memandang perlu adanya langkah lanjutan yang lebih konkret. Secara internal, Fraksi PKS sepakat untuk mengajak seluruh elemen di DPRD Kaltim agar bersama-sama menindaklanjuti komitmen tersebut.
Salah satu opsi yang dinilai relevan adalah melalui pengajuan hak angket, sesuai dengan permintaan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Jika memang tidak ada jalan lain, dan tuntutannya mengarah pada penggunaan hak angket, maka kami mengusulkan untuk memproses pengajuan tersebut,” tegasnya.
Firnadi menambahkan, pihaknya akan mengikuti seluruh mekanisme dan tata tertib yang berlaku dalam proses pengajuan hak angket. Fraksi PKS hanya menjadi bagian dari proses kelembagaan yang harus dijalankan sesuai aturan.
Langkah ini, kata Firnadi, diharapkan dapat menjadi bentuk keseriusan DPRD Kaltim dalam merespons aspirasi publik sekaligus menjaga integritas lembaga legislatif di mata masyarakat.
Editor: Erwin