Kebijakan ini diberlakukan sehubungan dengan rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar Aliansi Rakyat Kaltim di sekitar Kantor DPRD Provinsi Kaltim.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas mulai diberlakukan sekitar pukul 14.00 Wita dan akan berlangsung hingga kegiatan selesai.
“Pengaturan ini kami lakukan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus memastikan keamanan selama aksi berlangsung,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (3/5/2026).
Menurutnya, beberapa ruas jalan di kawasan sekitar lokasi aksi akan mengalami perubahan arus. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk menyesuaikan rute perjalanan dan memanfaatkan jalur alternatif guna menghindari kepadatan kendaraan.
“Kami mengimbau pengguna jalan agar memperhatikan jalur alternatif yang telah disiapkan,” katanya.
Untuk pengendara dari arah Jalan MT Haryono maupun Jalan M. Said yang hendak menuju Jalan Rapak Indah, disarankan melewati Jalan Tengkawang, kemudian dilanjutkan ke Jalan Ulin, Jalan Kahoi, Jalan Kahoi Dalam, hingga ke Jalan Teuku Umar sebelum kembali ke Jalan Rapak Indah.
Sementara itu, pengguna jalan dari arah sebaliknya, yakni dari Jalan Rapak Indah menuju Jalan MT Haryono, dapat melintasi Jalan Teuku Umar, Perumahan Citra Griya, Jalan Adam Malik, Jalan Selamet Riyadi, Jalan Meranti, Jalan Ulin, dan Jalan Tengkawang sebagai jalur alternatif.
La Ode menambahkan, pengaturan ini bersifat fleksibel dan dapat berubah sesuai situasi di lapangan. Ia juga mengimbau masyarakat agar mengatur waktu perjalanan lebih awal untuk menghindari potensi kemacetan.
“Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban selama aksi berlangsung, agar situasi di Kota Samarinda tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Editor: Erwin