Hal ini menyusul kegagalan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam memperoleh data komprehensif saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 23 April 2026 lalu.
Ketiadaan transparansi tersebut memicu Pemkot Samarinda untuk melakukan penelusuran mandiri guna mengungkap informasi kredit bermasalah melalui mekanisme yang sesuai dengan koridor hukum.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan bahwa pihaknya telah mengupayakan permintaan angka pasti non-performing loan (NPL) secara langsung dalam forum resmi tersebut.
Namun hingga pertemuan berakhir, penjelasan yang diberikan pihak manajemen dinilai tidak pernah terang benderang.
“Karena kami meyakini total kredit macet di BPD itu jauh lebih besar daripada yang diketahui oleh publik. Hingga RUPS berakhir itu tidak disampaikan,” ungkap Andi Harun.
Ia mensinyalir nilai kredit macet tersebut berpotensi melampaui angka yang selama ini tersiar di masyarakat. Prediksi minimalnya mencapai lebih dari Rp3 triliun, berbanding terbalik dengan informasi publik yang menyebut angka Rp1 triliun lebih.
“Tapi ini bisa saja saya salah, karena itu kami butuh data yang akurat,” imbuhnya.
Di sisi lain, ia turut menyoroti performa laba Bankaltimtara yang menunjukkan tren positif selama tiga tahun terakhir.
Berdasarkan rincian data, laba perseroan pada 2023 mencapai Rp333,9 miliar, lalu merangkak naik menjadi Rp396,1 miliar pada 2024, hingga menyentuh angka Rp485,1 miliar pada 2025.
Meski keuntungan terus bertumbuh, Andi Harun mempersoalkan porsi pembagian dividen kepada pemegang saham yang justru menyusut.
Selaku pemilik saham yang membawa amanat masyarakat, pemerintah daerah merasa berhak mengetahui latar belakang kebijakan finansial tersebut.
Andi Harun bahkan menyinggung kemungkinan adanya praktik penghapusan kredit bermasalah (write-off) dari neraca ke administratif untuk menutupi fakta kredit macet.
“Kami akan mencari data secara mandiri. Apakah proses penurunan kredit bermasalah dari neraca itu sudah sesuai ketentuan hukum atau tidak,” tegasnya.
Upaya penelusuran ini dipandang sebagai konsekuensi logis atas terabaikannya hak pemegang saham dalam memperoleh informasi yang memadai. Sebab, apabila pemilik saham saja kesulitan mengakses data, maka publik sebagai pemangku kepentingan yang lebih luas akan kian sulit mengetahui stabilitas perusahaan.
“Kalau kami saja sebagai pemegang saham tidak dapat mengakses informasi, apalagi masyarakat,” cetusnya.
Selain problematika kredit, mekanisme pembagian laba juga dianggap belum transparan. Data menunjukkan hanya sekitar 52 persen laba yang didistribusikan sebagai dividen. Sisanya dialokasikan untuk cadangan sebesar 29 persen, dana pembangunan 17 persen, serta aspek kesejahteraan 2 persen.
“Kalau tidak transparan, jangan salahkan publik mempertanyakan. Dibuka saja agar semua bisa menilai,” pintanya.
Dalam waktu dekat, Pemkot Samarinda dipastikan akan menempuh langkah-langkah lanjutan demi mendapatkan data yang diperlukan sesuai aturan perundang-undangan.
“Karena di RUPS kami tidak diberikan data, maka kami akan mencari melalui saluran lain yang sesuai oleh aturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Editor: Erwin