Awaliyah menyebutkan, ia telah bekerja sejak 2018 hingga 2026 tanpa kepastian status sebagai karyawan tetap. Selain itu, ia juga mengaku belum menerima hak pesangon yang semestinya diperoleh setelah masa pengabdian tersebut.
Ia menjelaskan, masa pengabdiannya bahkan telah dimulai sekitar 12 tahun lalu, sebelum terjadi perubahan kepemilikan rumah sakit pada 2018. Namun selama periode tersebut, dirinya tidak pernah diangkat sebagai pegawai tetap.
“Saya terus berstatus PKWT yang diperpanjang setiap tahun. Padahal seharusnya tidak boleh seperti itu,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Ia menilai kondisi tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya hak normatif, termasuk pesangon yang hingga kini belum ia terima. Menurutnya, tidak ada kejelasan dari pihak manajemen terkait penyelesaian hak tersebut.
Selain itu, Awaliyah juga menyoroti sistem kerja di bagian keuangan yang dinilai tidak transparan. Meski menjabat sebagai Kepala Seksi Keuangan, ia mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan laporan keuangan.
“Secara jabatan saya di keuangan, tapi tidak pernah membuat laporan. Itu justru dikerjakan pihak lain,” ungkapnya.
Permasalahan semakin kompleks saat terjadi pergantian manajemen pada Februari 2026. Ia mengaku diminta menyusun laporan keuangan dalam waktu singkat tanpa akses data yang memadai.
“Saya hanya diberi waktu dua hari, padahal sebelumnya tidak pernah memegang datanya,” katanya.
Upaya penyelesaian telah ditempuh melalui Dinas Tenaga Kerja, namun menurutnya tidak berjalan optimal karena pihak rumah sakit tidak hadir dalam panggilan mediasi.
“Sudah dua kali difasilitasi Disnaker, tapi mereka tidak datang,” tuturnya.
Mediasi juga dilakukan di Polresta Samarinda, tetapi belum menghasilkan kesepakatan. Usai mediasi, pihak pemilik rumah sakit disebut tidak memberikan pernyataan kepada media.
Di tengah proses tersebut, Awaliyah justru menerima surat peringatan yang berujung PHK. Ia juga membantah tudingan penggelapan dana yang diarahkan kepadanya.
“Kalau memang ada, seharusnya dilaporkan secara hukum, bukan hanya tuduhan,” tegasnya.
Ia mengungkap dugaan keterbatasan fasilitas rumah sakit, termasuk praktik peminjaman alat kesehatan. Bahkan, ia mengaku keluarganya pernah tidak mendapatkan layanan optimal saat kondisi darurat.
Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih bersifat sepihak. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen maupun pemilik RS Siaga Al Munawwarah belum memberikan tanggapan resmi.
Sementara itu, hingga proses mediasi di Polresta Samarinda selesai, pihak rumah sakit juga belum memberikan klarifikasi kepada awak media.
Editor: Erwin