Usulan tersebut dinilai penting untuk mempercepat penanganan berbagai pelanggaran terhadap pekerja yang selama ini belum tertangani secara efektif.
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Kaltim, Sukarjo, mengatakan sistem pengawasan ketenagakerjaan saat ini masih bergantung pada dinas terkait yang terbatas pada fungsi administratif tanpa kewenangan tindakan langsung.
Akibatnya, banyak kasus pelanggaran yang penanganannya lambat, bahkan tidak tuntas.
“Makanya dengan kehadiran lembaga yang memiliki kewenangan eksekusi akan menjadi terobosan dalam memastikan perlindungan pekerja benar-benar berjalan,” ujar Sukarjo, Jumat (1/5/2026).
Dia menilai, tanpa langkah konkret tersebut, berbagai persoalan klasik di sektor ketenagakerjaan akan terus berulang. Sukarjo mengungkapkan, praktik pelanggaran terhadap pekerja di Kaltim masih cukup tinggi.
Seperti sistem outsourcing yang tidak sesuai aturan, kontrak kerja yang tidak jelas, hingga pembayaran upah yang berada di bawah standar minimum.
“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, maka kehidupan buruh akan tetap berada dalam ketidakpastian,” ucapnya.
Sukarjo menerangkan, selama ini upaya penyelesaian melalui mekanisme yang ada dinilai belum memberikan efek jera kepada perusahaan yang melanggar. Hal ini karena tidak adanya lembaga yang dapat langsung menindak secara tegas di lapangan.
“Terkait usulan tersebut, Pemprov Kaltim telah memberikan respons positif, bahkan berjanji akan mengambil langkah konkret terkait pembentukan lembaga tersebut pada bulan Juni mendatang,” katanya.
Selain itu dalam momentum peringatan hari buruh tersebut, isu pengupahan juga turut menjadi perhatian. Sukarjo berkeinginan agar upah pekerja berada di atas rata-rata minimum.
Editor: Erwin