Para wakil rakyat menegaskan, pembahasan masih berada pada tahap awal dan akan dilanjutkan melalui mekanisme internal yang lebih lengkap.
Juru Bicara DPRD Kaltim Subandi bersama Nurhadi menjelaskan, hingga saat ini belum ada kesepakatan akhir terkait langkah politik tersebut. Proses pengajuan hak angket tidak bisa dilakukan secara instan karena harus mengikuti tahapan dan aturan yang berlaku di lembaga legislatif.
Pembahasan mengenai isu tersebut sebelumnya dilakukan dalam rapat tertutup yang berlangsung di Gedung D Lantai 2 Kompleks DPRD Kaltim pada Kamis (30/4/2026) kemarin dan rapat baru berakhir sekitar pukul 21.00 WITA malam.
Rapat tersebut membahas sejumlah agenda kedewanan yang dinilai mendesak untuk dua bulan ke depan, termasuk respons terhadap tuntutan dari aksi 214, namun, keputusan strategis belum diambil.
“Dalam rapat pimpinan sudah disepakati akan ada pertemuan lanjutan pada 4 Mei bersama unsur pimpinan dan seluruh pimpinan AKD (Alat Kelengkapan Dewan),” ujar Subandi.
Keterlibatan pimpinan AKD sangat penting agar pembahasan lebih menyeluruh dan tidak hanya terbatas pada satu unsur saja. Pembahasan hak angket masih berada dalam koridor mekanisme politik yang panjang.
Politisi PKS itu mengingatkan, proses tersebut melibatkan komunikasi antarfraksi dan partai politik di DPRD. “Prosesnya tidak sederhana. Pengalaman menunjukkan bahwa hak angket maupun hak interpelasi membutuhkan waktu karena melibatkan banyak pihak, termasuk partai politik. Tidak bisa berjalan sendiri,” sebut Subandi.
Secara aturan, pengajuan hak angket harus didukung minimal 10 anggota dewan serta sedikitnya dua fraksi, namun hingga kini, belum ada fraksi yang secara resmi bertindak sebagai inisiator.
“Secara syarat memang ada ketentuannya, tetapi sampai sekarang belum ada fraksi yang mengajukan secara resmi. Ini yang akan kita dalami pada rapat 4 Mei nanti,” papar Subandi.
Rapat terakhir masih dihadiri terbatas oleh Badan Musyawarah (Banmus), sementara sejumlah ketua AKD tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota. Karena itu masukan dari seluruh pimpinan AKD dianggap penting sebelum DPRD menentukan sikap lebih lanjut terhadap tuntutan masyarakat.
Nurhadi menambahkan, pemilihan jadwal rapat lanjutan pada 4 Mei dilakukan karena adanya libur nasional pada 1 Mei serta akhir pekan pada 2 dan 3 Mei.
Keputusan tersebut bukan bentuk penundaan, melainkan upaya memastikan seluruh anggota dapat hadir dalam rapat yang lebih lengkap.
“Supaya semua pihak memahami aspirasi dari aliansi tetap ditindaklanjuti, maka rapat sudah dijadwalkan ulang secara resmi,” kata Nurhadi.
Politisi PPP itu menambahkan, rapat pada 4 Mei nantinya akan melibatkan seluruh anggota DPRD Kaltim agar pembahasan lebih komprehensif, terutama karena pada pertemuan sebelumnya tidak semua pimpinan fraksi dapat hadir.
Terkait arah pembahasan apakah akan fokus pada hak angket atau opsi politik lainnya, hal tersebut masih sangat terbuka dan bergantung pada sikap masing-masing fraksi. “Semua masih sangat dinamis. Keputusan akhir akan terlihat dalam rapat nanti, tergantung kesepakatan fraksi-fraksi di DPRD,” ujar Nurhadi.
Dirinya memastikan posisi fraksi tertentu, termasuk yang sebelumnya disebut mendukung opsi interpelasi. Seluruh pandangan fraksi akan berkembang sesuai hasil pembahasan bersama. “Itu kembali ke masing-masing fraksi. Belum ada keputusan final,” tutup Nurhadi.
Editor: Aspian Nur