Hal itu disampaikan langsung di hadapan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang), Kamis (30/4/2026).
“Penyampaian pokir ini menjadi wujud nyata sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan arah kebijakan pembangunan selaras dengan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
RKPD 2027 sendiri merupakan dokumen strategis tahunan yang menjabarkan Rencana Pembangunan
Pokir DPRD yang mewakili aspirasi dari 10 kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sekitar 4 juta jiwa, menurutnya, wajib diakomodasi dalam dokumen perencanaan daerah.
“Aspirasi tersebut dihimpun melalui berbagai mekanisme seperti reses, rapat dengar pendapat, audiensi, hingga kunjungan kerja,” sebutnya.
Seluruhnya kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan yang mencakup berbagai sektor, mulai dari pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, hingga pelaku UMKM, termasuk masyarakat di wilayah pesisir dan daerah terpencil.
DPRD Kaltim juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran yang ditetapkan melalui sidang paripurna.
Dari tujuh fraksi yang ada, tercatat sebanyak 313 usulan telah diajukan dan melalui proses telaah oleh Bappeda serta perangkat daerah sejak Maret 2026.
Hasilnya, usulan tersebut dirumuskan menjadi 160 judul kegiatan, yang terdiri dari 97 kegiatan belanja dan 63 program lainnya, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, terdapat 3.608 usulan yang masuk dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dengan 2.086 kegiatan berasal dari anggota DPRD.
“Dengan adanya sekitar 46 organisasi perangkat daerah (OPD), pembatasan hanya pada empat sektor berpotensi melemahkan fungsi representasi DPRD serta menimbulkan ketimpangan pembangunan,” pungkasnya.
Editor: Erwin