Sejumlah sepeda motor milik siswa yang didominasi pelajar SMA Negeri 3 Samarinda, terlihat berjejer di sisi jalan pada jam sekolah. Fenomena ini dipicu kebijakan pihak sekolah yang melarang siswa tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) membawa kendaraan ke dalam lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Perhubungan Samarinda Hotmarulitua Manalu mengakui adanya laporan tersebut dan mengapresiasi kepedulian masyarakat sekaligus mendukung langkah sekolah dalam menegakkan aturan keselamatan bagi pelajar.
“Kami berterima kasih atas informasi yang disampaikan masyarakat. Ini menjadi perhatian bersama. Kami juga mengapresiasi sekolah dan Dinas Pendidikan yang telah mengingatkan siswa terkait larangan membawa kendaraan tanpa SIM,” kata Manalu kepada Korankaltimcom, Kamis (30/4/2026).
Kebijakan tersebut telah disosialisasikan sejak awal 2025 sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan pelajar. Menurutnya, kesadaran akan keselamatan berkendara perlu terus ditanamkan sejak dini.
Sebagai tindak lanjut, Dishub akan kembali memperkuat sosialisasi ke sekolah-sekolah di tingkat kota maupun provinsi. Selain itu, pelajar yang belum memenuhi syarat berkendara dianjurkan menggunakan alternatif transportasi yang lebih aman, seperti sepeda.
“Kami akan kembali menyurati pihak terkait untuk memperluas sosialisasi. Harapannya, para pelajar dapat mematuhi aturan ini,” sebut Manalu.
Dishub juga menyiapkan langkah tegas jika pelanggaran terus berlanjut. Dalam waktu dekat, penertiban akan dilakukan di sejumlah titik, termasuk Jalan Wijaya Kusuma 1.
“Jika masih ditemukan kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu, kami akan melakukan tindakan berupa penggembosan ban di lokasi sebagai efek jera,” tegas Manalu.
Untuk solusi jangka panjang, pemerintah tengah merancang penyediaan angkutan massal bagi pelajar melalui skema pembelian layanan. Namun, realisasi program tersebut masih terkendala keterbatasan anggaran dan ditargetkan dapat berjalan pada 2027.
Editor: Aspian Nur