Sedikitnya 518 hektare dari total 1.853 hektare area konservasi dilaporkan telah dirambah. Aktivitas tersebut diduga dipicu praktik jual beli lahan ilegal yang kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit hingga kegiatan pertambangan.
Kondisi ini dinilai mengancam fungsi utama kawasan yang selama ini diperuntukkan bagi rehabilitasi satwa liar, khususnya orangutan dan beruang madu, yang membutuhkan habitat aman dan berkelanjutan.
Manager Program Regional Kalimantan Timur BOSF, Aldrianto Priadjati, menjelaskan bahwa kawasan tersebut mulai direhabilitasi sejak awal 2000-an dari lahan alang-alang menjadi hutan. Upaya penghijauan dilakukan bertahap dan diperkuat dengan legalitas berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP).
“Namun, sejak 2012, aktivitas perambahan mulai terjadi secara perlahan. Pohon-pohon yang telah ditanam ditebang, bahkan sebagian dimatikan dengan cara dikuliti batangnya untuk mempercepat pembukaan lahan,” ujar Aldrianto, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, situasi semakin memburuk setelah terjadi kebakaran lahan pada 2015 yang diduga disengaja sebagai modus pembukaan lahan dengan biaya murah. Kebakaran tersebut dinilai tidak wajar terjadi secara alami.
Selain itu, BOSF juga menemukan adanya penebangan liar, aktivitas tambang batu bara ilegal, hingga praktik jual beli lahan menggunakan kuitansi yang tidak sah.
“Walaupun secara legal lahan tersebut merupakan milik yayasan,” sebutnya.
Berbagai upaya ungkap Aldrianto, telah dilakukan untuk menghentikan perambahan, mulai dari patroli persuasif hingga langkah hukum. Mediasi juga melibatkan pemerintah daerah, aparat kepolisian, hingga Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), namun belum membuahkan hasil signifikan.
“Di sisi lain, BOSF sebenarnya membuka peluang kerja sama dengan masyarakat melalui penanaman tanaman produktif seperti buah-buahan untuk mendukung kebutuhan pakan satwa yang mencapai sekitar satu ton per hari,” terangnya.
Sebagai informasi saat ini, BOSF masih merehabilitasi 110 orangutan dan sekitar 76 beruang madu. Namun, kedekatan area isolasi satwa dengan lokasi perambahan hanya sekitar 300 meter, menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan satwa serta mengancam keberhasilan proses rehabilitasi. BOSF pun berharap adanya sinergi semua pihak untuk menghentikan perambahan tersebut demi menjaga kelestarian kawasan yang juga menjadi penyangga IKN.
Editor: Erwin