Di satu sisi, kebijakan tersebut dinilai positif sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar. Namun di sisi lain, muncul fenomena parkir liar di kawasan permukiman sekitar sekolah.
Pantauan di Jalan Wijaya Kusuma 1, Kecamatan Samarinda Ulu, menunjukkan puluhan sepeda motor milik pelajar terparkir di badan jalan hingga halaman rumah warga. Kondisi ini bahkan berkembang menjadi praktik parkir tidak resmi yang dikelola oleh masyarakat setempat.
Salah seorang warga, Junaidi (41), mengaku memanfaatkan situasi tersebut sebagai sumber penghasilan tambahan. Ia yang sebelumnya bekerja sebagai buruh bangunan kini beralih menjadi penjaga parkir dadakan.
“Baru sekitar dua bulan ini saya jalani. Anak-anak sekolah banyak yang titip motor di sini. Saya tidak pernah pasang tarif wajib, semuanya sukarela,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Dalam sehari, ia bisa menjaga sekitar 80 unit kendaraan, namun tidak semua pelajar membayar parkir kendaraan.
“Kadang ada juga yang tidak bayar, mungkin sekitar 20 persen. Tapi tetap saya jaga. Kalau pagi memang padat sekali, sampai harus disusun rapat supaya tidak ganggu jalan,” jelasnya.
Fenomena ini disebut mulai marak sejak kebijakan larangan kendaraan diberlakukan di lingkungan sekolah. Meski sempat mendapat teguran dari pihak RT, praktik tersebut masih berlangsung hingga kini.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda Duri menegaskan, penggunaan fasilitas umum sebagai lokasi parkir tanpa izin merupakan pelanggaran, memastikan pihaknya akan segera mengambil langkah.
“Fasilitas umum tidak boleh dipakai untuk parkir tanpa izin. Kami sudah menerima laporan dan akan memanggil pihak pengelola untuk klarifikasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap pengelolaan parkir wajib melalui proses perizinan resmi serta koordinasi dengan instansi terkait.
Di tengah polemik itu, kebijakan SMA Negeri 3 Samarinda justru mendapat apresiasi dari kepolisian.
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo, menilai langkah sekolah sebagai bentuk nyata kontribusi terhadap keselamatan berlalu lintas.
“Aturan itu sangat baik. Sekolah sudah ikut berperan dalam menciptakan keselamatan di jalan,” ungkapnya.
Menurutnya, data kecelakaan anak di bawah umur masih cukup tinggi. Pada 2024 tercatat 67 pelaku dan 123 korban, meningkat pada 2025 menjadi 69 pelaku dan 131 korban. Sementara 2026 sejauh ini sudah mencatat 1 pelaku dan 14 korban.
“Kami berharap kebijakan ini bisa menekan angka tersebut. Peran orang tua juga penting untuk mengawasi anak di luar sekolah,” pungkasnya.
Editor: Erwin