Hal ini menyusul rencana redistribusi iuran BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBPU dan BP) yang berpotensi mengalihkan beban pembiayaan ke daerah.
Berdasarkan surat dari Pemprov Kaltim, kebijakan tersebut dijadwalkan berlaku mulai 1 Mei mendatang.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun telah melayangkan surat keberatan bernomor 600.1/0970/011.02 yang berisi penolakan terhadap mekanisme redistribusi kepesertaan.
Pemkot Samarinda juga meminta penundaan kebijakan hingga terdapat kejelasan dasar hukum serta kesiapan fiskal daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu respons resmi dari pemprov.
“Surat belum dibalas di sana, tetapi Wali Kota sudah berkomitmen apa pun yang terjadi untuk warga Samarinda. Namun, kita butuh kepastian dulu jawabannya seperti apa,” ujar Neneng.
Meski skema pembiayaan masih menggantung, Neneng memastikan pihaknya tetap berupaya agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak terganggu. Komitmen untuk melindungi warga tetap menjadi prioritas utama di tengah dinamika kebijakan yang terjadi.
“Intinya Pemkot berkomitmen sama warga kota, apa pun yang terjadi kita selesaikan,” tegasnya.
Neneng mengingatkan, apabila pembiayaan nantinya harus sepenuhnya ditanggung oleh Pemkot Samarinda, diperlukan proses administrasi lanjutan seperti pergeseran atau perubahan anggaran. Langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara instan dalam waktu singkat.
“Kami berharap provinsi mempertimbangkan. Kita tidak ingin juga ada pelayanan yang tertunda,” tuturnya.
Saat ini, Pemkot Samarinda memilih bersiap sambil terus berkoordinasi dengan dinas terkait guna mengantisipasi berbagai kemungkinan.
“Kita tunggu saja dulu seperti apa. Mudah-mudahan akhirnya baik,” pungkasnya.
Editor: Erwin