Adalah GS yang berdomisili di Kota Samarinda yang diduga mengalami hal tak menyenangkan di media sosial dan melaporkan tiga akun media sosial tersebut ke kepolisian karena diduga menyerang kehormatan kliennya.
Alfiyan Fauzi, kuasa hukum GS menilai konten yang diunggah akun-akun tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami sudah melaporkan tiga akun yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap klien kami. Dari kajian yang kami lakukan, unsur pidananya sudah terpenuhi,” kata Alfiyan kepada media Rabu (29/4/2026).
Materi yang dipersoalkan berupa unggahan di Instagram yang berisi kata-kata bernada merendahkan dan menyerang secara personal terhadap kliennya.
“Dalam unggahan tersebut, terdapat kata-kata seperti ‘penjilat’ hingga ‘pengkhianat’ yang secara langsung diarahkan dan dikaitkan dengan klien kami,” paparnya.
Menurut Alfiyan, unggahan tersebut tidak hanya berdampak pada psikologis GS tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik di ruang publik digital yang luas. Karena itu mereka memilih menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kliennya.
“Konten-konten itu jelas menyerang kehormatan dan reputasi klien kami. Kami berharap ini bisa diproses secara hukum agar ada efek jera,” tegasnya.
Laporan tersebut telah diterima oleh unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Samarinda dan kini memasuki tahap penyelidikan awal. “Kami sudah menerima tanda bukti laporan. Selanjutnya kami serahkan kepada penyidik untuk mendalami kasus ini,” sebut Alfiyan.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setiawan membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebutkan mereka tengah mengumpulkan bahan keterangan untuk menindaklanjuti laporan itu.
“Benar, ada laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Agus.
Kasus ini dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 433 dan 434 KUHP tentang penghinaan.
Editor: Aspian Nur