Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama menghadirkan tiga saksi dari unsur DPRD Kaltim.
Ketiga saksi itu yakni Ananda Emira Moeis, Rusman Yaqub, dan Eddy Sunardi Darmawan yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Kaltim periode 2019–2024.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, para saksi mengaku tidak mengetahui adanya alokasi anggaran DBON sebesar Rp100 miliar saat proses pembahasan berlangsung.
Ketiga saksi menyebut, anggaran tersebut baru diketahui setelah disahkan. “Kalau terkait dana Rp100 miliar itu, kami tahunya setelah disahkan. Pada saat pembahasan, kami tidak tahu,” ungkap saksi di persidangan.
Para saksi juga menjelaskan, keterbatasan waktu dan dokumen menjadi kendala dalam proses pembahasan anggaran. Bahkan, dokumen terkait disebut baru diberikan menjelang akhir pembahasan.
“Dokumen itu diberikan di saat-saat terakhir, sehingga kami tidak sempat mendalami secara rinci,” ujarnya.
Selain itu saksi menegaskan, pembahasan anggaran pada dasarnya merupakan ranah eksekutif. DPRD menurut mereka, tidak terlibat secara detail dalam penyusunan awal anggaran tersebut.
“Pembentukan dan penyusunan itu di pemerintah. DPR tidak sampai ke tahap teknis seperti itu,” kata saksi lainnya.
Menanggapi keterangan para saksi, kuasa hukum terdakwa Hendrich Juk Abeth menilai fakta persidangan menunjukkan bahwa anggaran DBON tidak pernah dibahas secara spesifik di Komisi IV DPRD Kaltim.
“Jelas dari persidangan tadi, anggaran DBON sebesar Rp100 miliar itu tidak pernah dibahas di Komisi IV,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, kliennya Agus Hari Kusuma yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Yang mengelola anggaran itu adalah Sekretariat DBON. Dalam hal ini, Saudara Zairin yang mendapatkan kuasa dari gubernur saat itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyoroti kerugian negara yang disebut mencapai Rp30 miliar. Menurutnya, hal tersebut harus dibuktikan secara material dalam persidangan.
“Kami fokus pada di mana letak penyalahgunaan kewenangan itu. Sampai saat ini, kami menilai tidak ada peran klien kami dalam kerugian tersebut,” tegasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap secara utuh alur penganggaran hingga penggunaan dana DBON tersebut.
Editor: Erwin