Kebijakan tersebut, diambil sebagai respons atas kritik publik terkait proyek renovasi Rumjab yang menelan anggaran hingga Rp25 miliar.
Dalam pernyataan sebelumnya, Rudy menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas polemik yang muncul.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk membiayai sendiri fasilitas yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan kedinasan, seperti kursi pijat dan akuarium air laut.
Selain itu, ia memastikan seluruh proses renovasi akan dievaluasi ulang melalui audit terbuka. Langkah ini disebut sebagai upaya untuk menjamin transparansi sekaligus membuka ruang pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Fasilitas seperti kursi pijat dan akuarium air laut akan saya tanggung secara pribadi. Kami akan menyesuaikan kembali agar anggaran lebih sederhana dan benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat. Semua item akan diaudit ulang secara terbuka,” ujar Rudy belum lama ini.
Menanggapi langkah tersebut, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Damayanti menilai perlu adanya kejelasan terkait mekanisme pengembalian anggaran yang telah digunakan melalui APBD.
Politis PKB itu menekankan penggantian biaya oleh kepala daerah harus memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat barang-barang tersebut sudah terlanjur dibelanjakan dalam proses pengadaan resmi.
“Kita harus memahami dulu bagaimana aturan pengembalian seperti ini. Harus ada dasar hukumnya, karena barangnya sudah dibeli menggunakan anggaran daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).
Damayanti mengungkapkan, langkah pengembalian anggaran oleh kepala daerah dengan dana pribadi merupakan hal yang belum pernah terjadi sebelumnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Selama menjabat di DPRD, ia mengaku belum menemukan kasus serupa. Oleh karena itu, ia menilai perlu kajian lebih mendalam agar kebijakan tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Sepanjang saya di DPRD, ini pertama kalinya ada pengembalian anggaran yang sudah dibelanjakan. Ini harus dikaji lebih detail agar tidak menyalahi regulasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Damayanti menjelaskan rincian item dalam proyek rumah jabatan sebelumnya tidak dibahas secara detail di tingkat Banggar.
Pembahasan anggaran umumnya hanya sampai pada tahap KUA-PPAS, sehingga tidak menyentuh detail teknis hingga satuan terkecil.
Dirinya menilai kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi DPRD untuk meningkatkan ketelitian dalam membahas anggaran di masa mendatang, termasuk memperhatikan rincian teknis penggunaan dana.
“Kejadian ini menjadi catatan bagi kami agar ke depan lebih selektif dan teliti, bahkan hingga ke level teknis,” jelasnya.
Terkait koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Damayanti menyebut hingga kini belum ada komunikasi resmi mengenai mekanisme teknis pengembalian anggaran tersebut.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak berdampak negatif terhadap pihak ketiga, khususnya kontraktor yang telah melaksanakan pekerjaan.
Menurutnya, saat ini DPRD masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang memiliki kewenangan dalam mengaudit penggunaan anggaran pemerintah daerah, termasuk dalam proses LKPJ 2025.
“Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan pihak lain, terutama pelaksana pekerjaan. Saat ini masih dalam proses LKPJ 2025, jadi kita tunggu hasil pemeriksaan BPK,” pungkasnya.
Editor: Erwin