Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (22/4/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Saat itu, kondisi lokasi dalam keadaan sepi sehingga dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Tandon air berwarna oranye dengan kapasitas sekitar 5.500 liter itu dibawa menggunakan mobil yang diduga merupakan kendaraan sewaan.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Ipda Novi Hari Setyawan mengungkapkan, aksi para pelaku sempat terekam kamera warga di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, polisi mengetahui jumlah pelaku mencapai lima orang.
“Berdasarkan rekaman warga, terlihat ada lima orang yang terlibat. Mereka menggunakan mobil untuk mengangkut tandon tersebut,” ujar Novi, Minggu (26/4/2026).
Menindaklanjuti laporan pihak pengelola training centre, Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu pelaku berinisial RS (29) berhasil diamankan lebih dahulu pada Jumat (23/4/2026) sore di kawasan Jakarta Hill.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan dua pelaku lainnya, yakni RR (30) dan RP (30), pada malam hari di Jalan M Said Gang Kita. Selanjutnya, polisi kembali mengamankan pelaku berinisial MW (45) di Jalan Revolusi Gang Abah beberapa jam setelahnya.
“Empat orang sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui peran masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Editor: Erwin