Hari Bumi Diwarnai Duka, Jatam Kaltim Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Tambang
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis : M Rafik
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Peringatan Hari Bumi tahun ini di Kalimantan Timur kembali diwarnai tragedi.
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis : M Rafik
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Peringatan Hari Bumi tahun ini di Kalimantan Timur kembali diwarnai tragedi.
Seorang anak berusia 9 tahun, Azka Ardenda Pratama, meninggal dunia usai tenggelam di lubang bekas tambang batu bara di kawasan Sambutan, Samarinda. Peristiwa ini menambah panjang daftar korban meninggal di lubang tambang yang dibiarkan terbuka.
Lubang tambang tersebut berada di wilayah konsesi perusahaan tambang PT Insani Bara Perkasa. Berdasarkan catatan, Azka merupakan korban keenam yang meninggal di area konsesi perusahaan tersebut sejak 2012.
Hingga kini jumlah korban tercatat telah mencapai 52 jiwa yang tak pelak jadi persoalan serius terkait tata kelola pertambangan dan keselamatan lingkungan di daerah.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Mustari menilai kejadian ini bukan sekadar insiden melainkan bagian dari pola kelalaian yang terus berulang.
“Ini bukan kejadian pertama. Ada pola pembiaran yang terus terjadi. Perusahaan tetap beroperasi, sementara lubang-lubang tambang dibiarkan terbuka tanpa tanggung jawab,” tegas Mustari kepada Korankaltim.com Jumat (24/4/2026) hari ini.
Tragedi ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi. Padahal, aturan terkait hal tersebut telah diatur jelas dalam regulasi pemerintah.
Merujuk pada ketentuan, dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang yang mewajibkan perusahaan melakukan reklamasi paling lambat 30 hari setelah aktivitas tambang dihentikan.
“Fakta di lapangan justru sebaliknya. Lubang dibiarkan bertahun-tahun tanpa penanganan, bahkan sudah memakan korban berulang kali,” ungkap Mustari.
Jatam Kaltim juga menyoroti belum adanya langkah tegas dari pemerintah daerah, termasuk di era kepemimpinan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud. Tidak terlihat evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang bermasalah maupun transparansi dalam penanganan kasus korban jiwa. “Tidak ada efek jera. Padahal kewenangan untuk memberi sanksi hingga pencabutan izin itu ada,” kata Mustari.
Data yang dihimpun Jatam mencatat selain Azka, sejumlah korban sebelumnya di lokasi yang sama antara lain Maulana Mahendra (2012), Muhammad Arham (2016), Wilson Mangallag (2016), Natasya Aprilia Dewi (2019), dan Ahmad Setiawan (2019).
Rangkaian kejadian tersebut dinilai sebagai bukti kewajiban dasar perusahaan dalam menjamin keselamatan lingkungan tidak dijalankan dengan baik.
Jatam Kaltim mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah konkret. Di antaranya pencabutan izin operasi perusahaan, proses hukum terhadap pihak terkait, hingga audit menyeluruh terhadap lubang tambang di Kalimantan Timur.
Selain itu, mereka juga meminta pembentukan tim independen untuk mengusut tuntas seluruh kasus kematian di lubang tambang yang selama ini dinilai belum terselesaikan.
“Hari Bumi seharusnya menjadi momentum refleksi, tapi tanpa keberanian politik dan penegakan hukum yang tegas, tragedi seperti ini akan terus berulang,” tutup Mustari.
Editor: Aspian Nur

Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
6 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG